Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya Menggunakan Senjata Tajam

Nasib ibu kandung dianiaya anak kandungnya akibat masalah rokok. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Cottonbro Studio
Ilustrasi rokok - Anak marah aniaya ibu kandungnya menggunakan senjata tajam akibat tak diberi uang rokok 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib ibu kandung dianiaya anak kandungnya akibat masalah rokok.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Anak berinisial YS (32) itu tega menganiaya ibunya menggunakan senjata tajam.

Aksi itu karena sang anak tak diberi ibunya saat meminta uang untuk membeli rokok.

Baca juga: Update Anak Aniaya Ayah hingga Tewas di Ponorogo, Polisi Periksa 8 Saksi, Ungkap Sering Ada Cekcok

Akibat kejadian tersebut, pelaku yang diketahui berinisial YS (32) harus mendekam di sel tahanan Polres Muratara setelah ditangkap petugas.

Sementara, korban Masuhaidah (66) mengalami luka di bagian punggung usai dianiaya anak kandungnya tersebut.

Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan, kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Senin (13/1/2025). Mulanya, Yogi menemui ibunya untuk meminta uang untuk membeli rokok.

Namun, korban tidak memberikan uang kepada pelaku hingga membuatnya marah dan menganiaya ibu kandung tersebut dengan menggunakan sajam.

"Awalnya pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli rokok. Namun tidak dikasih, hal itu membuat pelaku marah dan menganiaya ibunya,"kata Didian, Jumat (17/1/2025).

Usai menganiaya ibunya, pelaku melarikan diri.

Ia lalu tertangkap petugas beberapa jam setelah kejadian saat ia berada di Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

"Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban sudah kami sita. Pelaku juga mengakui perbuatannya, motifnya karena tidak dikasih uang untuk beli rokok,"ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, Yogi dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Pelaku sudah ditahan dan kini masih diperiksa," jelasnya.

Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved