Berita Viral
Ternyata Gaji Guru Haryati Hanya Rp 600 Ribu, Nasib Kini Dilaporkan Usai Hukum Siswa Duduk di Lantai
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, mengatakan pihaknya tidak dapat mencegah wali murid membuat laporan ke polisi.
Ia menambahkan dua siswa lain yang menunggak SPP mengikuti perintahnya untuk tidak masuk sekolah.
Sedangkan MI tetap masuk sekolah meski belum melunasi pembayaran SPP.
"Hanya saja untuk siswa berinisial M tetap datang ke sekolah, dan mengikuti pelajaran."
"Saya pun sudah menimbang hukuman yang tepat. Karena tidak mungkin saya hukum berdiri di kelas nanti dia pingsan dan segala macam saya disalahkan," tukasnya.
Haryati sempat ingin memulangkan MI, tetapi tak tega lantaran jarak rumahnya jauh.
"Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan," tuturnya.
MI kemudian dihukum duduk di lantai dan siswa tersebut mau melakukannya selama tiga hari.
"Akhirnya saya beri hukuman duduk di lantai. Karena dia pun nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Guru Haryati
Tribun Jatim
hukum siswa duduk di lantai karena nunggak SPP
berita viral
TribunEvergreen
Yayasan Abdi Sukma
Medan
jatim.tribunnews.com
| Siasat Polisi Gadungan Ajak Istri Curi Mobil, Driver Taksi Online Tak Berdaya Masuk Jebakan |
|
|---|
| Sosok Wildan Salim, Lulusan Teknik Mesin UGM yang Jualan Baju hingga Dapat Omzet Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Rizki Kiper Muda Tergiur Tawaran Main Bola, Kini Disiksa Bawa Galon ke Lantai 10: Pah, Aa Dijebak |
|
|---|
| Gambaran Kehidupan Akhir Zaman Es Terjawab dari RNA Tertua Makhluk yang Diawetkan 40.000 Tahun Lalu |
|
|---|
| Cucu Telanjur Jual 26 Gram Emas Nenek HANYA Sebesar Rp 7 Juta, Korban Merugi hingga Rp 60 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Yayasan-Abdi-Sukma.jpg)