Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Kondisi Guru Motornya Dibakar Siswa - Suasana Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024

Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa di Sumenep, Trenggalek, dan Surabaya.

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com
Berita Jatim terpopuler hari ini, Sabtu(18/1/2025): Kondisi Guru Motornya Dibakar Siswa - Suasana Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut tersaji berita Jatim terpopuler hari ini, Sabtu (18/1/2025).

Segmen berita terpopuler kali ini menyoroti peristiwa di Sumenep, Trenggalek, dan Surabaya.

Pertama, siswa di Sumenep, Jawa Timur, membakar motor gurunya.

Kondisi kehidupan sang guru kini menjadi sorotan. Dia diketahui tinggal di gubuk.

Kedua, pendaftaran seleksi PPPK gelombang kedua Trenggalek diperpanjang.

Pendaftaran berakhir 20 Januari 2025.

Ketiga, sidang kedua sengketa Pilgub Jatim 2024 kembali terlaksana.

Pelapor merupakan pasangan calon Tri Rismaharini dan Azhar Asumta Gus Hans.

Selengkapnya, simak berita Jatim terpopuler hari ini di bawah ini.

1. Motor Pinjaman Dibakar Pemuda, Guru Nurdin Rupanya Tinggal di Gubuk, Dulu Jalan Kaki ke Sekolah 3 Km

Kehidupan guru Ahmad Nurdin (50), yang motornya dibakar pemuda ternyata memilukan.

Guru di SMA Putra Bangsa, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu selama ini tinggal di gubuk.

Sosok guru Nurdin disorot karena motornya dibakar pelaku pengancaman pada Senin (13/1/2025) bukanlah miliknya.

Nurdin menjadi korban pengancaman dengan pedang dan motornya dibakar oleh Ahmad Qurtubi (19), pemuda asal Pajanangger.

Motor tersebut ternyata merupakan pinjaman dari Haji Moh Sulton, mantan kepala desa yang ingin membantunya agar dapat mengajar lebih maksimal di SMA Putra Bangsa.

Jarak sekolah itu dari rumah Nurdin lebih kurang 3 km.

"Sebelum itu saya jalan kaki ke sekolah, kadang bonceng ke siswa ketika berpapasan di jalan," kata Nurdin menggambarkan aktivitasnya mengajar sebelum ada pinjaman motor, kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Murid SD Terlantar Imbas Semua Guru Bolos 1 Bulan, Kelas Berantakan, Datang Cuma untuk Pukul Lonceng

Motor Pinjaman Dibakar Pemuda, Guru Nurdin Rupanya Tinggal di Gubuk, Dulu Jalan Kaki ke Sekolah 3 Km
Motor Pinjaman Dibakar Pemuda, Guru Nurdin Rupanya Tinggal di Gubuk, Dulu Jalan Kaki ke Sekolah 3 Km (KOMPAS.com/Nur Khalis)

Kini, Nurdin tak lagi memiliki alat transportasi untuk menjangkau sekolah.

Insiden pengancaman dan pembakaran itu tidak hanya merusak satu-satunya sarana transportasi yang ia miliki, tetapi juga menambah beban hidup yang semakin berat bagi seorang guru yang hidup dalam keterbatasan.

Nurdin kini tidak mengajar karena kesehatannya yang menurun. Demam dan batuk membuatnya terpaksa beristirahat di rumah.

"Saya hanya bisa beraktivitas di dalam rumah (gubuk) Mas," ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Sehari-hari, Nurdin tinggal di sebuah gubuk kecil berukuran dua meter persegi yang terbuat dari bambu.

Gubuk yang nyaris roboh ini tak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga tempat tidur, dapur, dan ruang tamu yang semuanya menyatu dalam ruang terbatas.

Baca selengkapnya

2. Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua tahun 2024.

Jika semula pendaftaran ditutup tanggal 15 Januari 2025, BKD memperpanjangnya hingga 20 Januari 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan, perubahan atau perpanjangan masa pendaftaran ini sudah dilakukan untuk yang ketiga kalinya.

"Paling awal itu ditutup 20 Desember 2024, lalu diperpanjang 7 Januari 2025, diperpanjang lagi 15 Januari 2025, dan ini terakhir tanggal 20 Januari 2025," kata Indrayana, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Tanggapan BKPSDM Tulungagung Terkait Guru Honorer yang Menolak Status PPPK Paruh Waktu

Ilsutrasi PPPK 2024.
Ilsutrasi PPPK 2024. (Dok. Humas Pemkab Lombok Tengah)

Keputusan perpanjangan hingga sebulan tersebut berdasarkan edaran dari panitia seleksi nasional (Panselnas) atau BKN (Badan Kepegawaian Nasional) yang ditindaklanjuti oleh BKD Trenggalek.

Perpanjangan masa pendaftaran ini menjadi kesempatan para tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer untuk segera mendaftar.

"Dari 1.430 formasi yang dibuka, ada 1.361 pelamar atau sekitar 95 persen, jadi masih ada 69 formasi yang kosong," ucap Indrayana.

Ia berharap tenaga non ASN yang berhak mendaftarkan diri untuk seleksi PPPK pada formasi yang masih kosong tersebut agar segera mendaftar.

Mengingat kebijakan seleksi PPPK ini dilakukan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di Trenggalek menjadi ASN. 

Baca selengkapnya

3. Suasana Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membantah dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif dalam Pilgub Jatim 2024 yang didalilkan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-Azhar Asumta Gus Hans di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai termohon, KPU pun berharap agar MK menolak permohonan tersebut. 

Dalam sidang kedua sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, Jumat (17/1/2025), Josua Victor, kuasa hukum KPU Jatim menyampaikan sanggahan terhadap dalil yang sebelumnya disampaikan kubu Risma-Gus Hans.

Sidang kedua ini beragenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. 

Sama seperti sebelumnya, sidang perkara Pilgub Jatim 2024 ini dipimpin oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam sidang tersebut, KPU Jatim membantah adanya manipulasi suara dalam Pilgub 2024 yang menguntungkan paslon tertentu, sebagai jawaban terhadap dalil yang disampaikan kubu Risma-Gus Hans. 

Josua menjelaskan, proses Pilgub Jatim 2024 tidak ada persoalan spesifik terkait dugaan manipulasi suara.

Baca juga: KPU Siap Beri Penjelasan Terkait Sengketa Pilgub Jatim 2024 di Sidang MK Pekan Depan

 Dari kiri, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Josua Victor kuasa hukum KPU Jatim dan Komisioner KPU Jatim Habib M Rohan dalam sidang gugatan Pilgub Jatim 2024 di MK, Jumat (17/1/2025). 
 Dari kiri, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Josua Victor kuasa hukum KPU Jatim dan Komisioner KPU Jatim Habib M Rohan dalam sidang gugatan Pilgub Jatim 2024 di MK, Jumat (17/1/2025).  (tangkapan layar)

Hal ini dibuktikan dengan tidak ada catatan kejadian khusus, keberatan saksi, rekomendasi maupun putusan Bawaslu. 

"Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan rinci bagaimana bertambah atau berkurangnya suara paslon tertentu," kata Josua dikutip dalam siaran streaming sidang MK. 

Hakim sempat menguji penjelasan KPU Jatim dengan menanyakan berapa jumlah TPS dengan tingkat suara 100 persen terhadap paslon tertentu.

Sebab sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans sebagai pemohon menjelaskan temuan tentang adanya suara maksimal di sekitar 94 TPS. 

Namun, KPU Jatim membantah hal tersebut. Misalnya, di TPS 07 desa grogol, kecamatan Giri, Banyuwangi yang sempat disebut oleh pemohon. 

Menurut Victor, yang benar adalah di TPS itu sempat kesalahan KPPS dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form C.Hasil. Namun, hal itu sudah diperbaiki saat itu juga. Selain urusan data semacam itu, soal lain yang dibantah KPU Jatim adalah mengenai pembagian Bansos yang juga didalilkan oleh kubu Risma-Gus Hans. 

Josua menjelaskan, pembagian Bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Yakni terkait dengan penerima maupun waktu pembagian.

Disisi lain, sejak 13 Februari 2024 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang kemudian menjadi pasangan calon nomor urut 2, telah berakhir dan diganti oleh penjabat gubernur Adhy Karyono. 

Baca selengkapnya

-----

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved