Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Suasana Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Suara

KPU Jatim membantah dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif dalam Pilgub Jatim 2024 yang didalilkan oleh kubu Risma-Gus Hans

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar
 Dari kiri, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Josua Victor kuasa hukum KPU Jatim dan Komisioner KPU Jatim Habib M Rohan dalam sidang gugatan Pilgub Jatim 2024 di MK, Jumat (17/1/2025).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membantah dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif dalam Pilgub Jatim 2024 yang didalilkan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-Azhar Asumta Gus Hans di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai termohon, KPU pun berharap agar MK menolak permohonan tersebut. 

Dalam sidang kedua sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, Jumat (17/1/2025), Josua Victor, kuasa hukum KPU Jatim menyampaikan sanggahan terhadap dalil yang sebelumnya disampaikan kubu Risma-Gus Hans.

Sidang kedua ini beragenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. 

Sama seperti sebelumnya, sidang perkara Pilgub Jatim 2024 ini dipimpin oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Baca juga: KPU Siap Beri Penjelasan Terkait Sengketa Pilgub Jatim 2024 di Sidang MK Pekan Depan

Dalam sidang tersebut, KPU Jatim membantah adanya manipulasi suara dalam Pilgub 2024 yang menguntungkan paslon tertentu, sebagai jawaban terhadap dalil yang disampaikan kubu Risma-Gus Hans. 

Josua menjelaskan, proses Pilgub Jatim 2024 tidak ada persoalan spesifik terkait dugaan manipulasi suara.

Hal ini dibuktikan dengan tidak ada catatan kejadian khusus, keberatan saksi, rekomendasi maupun putusan Bawaslu. 

Baca juga: Besok Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, Bawaslu Setor 7 Box Alat Bukti ke MK

"Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan rinci bagaimana bertambah atau berkurangnya suara paslon tertentu," kata Josua dikutip dalam siaran streaming sidang MK. 

Hakim sempat menguji penjelasan KPU Jatim dengan menanyakan berapa jumlah TPS dengan tingkat suara 100 persen terhadap paslon tertentu.

Sebab sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans sebagai pemohon menjelaskan temuan tentang adanya suara maksimal di sekitar 94 TPS. 

Baca juga: Pilgub Jatim 2024, Bawaslu Siapkan Keterangan di Mahkamah Konstitusi Pekan Depan

Namun, KPU Jatim membantah hal tersebut. Misalnya, di TPS 07 desa grogol, kecamatan Giri, Banyuwangi yang sempat disebut oleh pemohon. 

Menurut Victor, yang benar adalah di TPS itu sempat kesalahan KPPS dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form C.Hasil. Namun, hal itu sudah diperbaiki saat itu juga. Selain urusan data semacam itu, soal lain yang dibantah KPU Jatim adalah mengenai pembagian Bansos yang juga didalilkan oleh kubu Risma-Gus Hans. 

Josua menjelaskan, pembagian Bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Yakni terkait dengan penerima maupun waktu pembagian.

Baca juga: Risma-Gus Hans Tetap Pede MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved