Pilgub Jatim 2024
Suasana Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Suara
KPU Jatim membantah dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif dalam Pilgub Jatim 2024 yang didalilkan oleh kubu Risma-Gus Hans
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membantah dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif dalam Pilgub Jatim 2024 yang didalilkan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-Azhar Asumta Gus Hans di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai termohon, KPU pun berharap agar MK menolak permohonan tersebut.
Dalam sidang kedua sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, Jumat (17/1/2025), Josua Victor, kuasa hukum KPU Jatim menyampaikan sanggahan terhadap dalil yang sebelumnya disampaikan kubu Risma-Gus Hans.
Sidang kedua ini beragenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Sama seperti sebelumnya, sidang perkara Pilgub Jatim 2024 ini dipimpin oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Baca juga: KPU Siap Beri Penjelasan Terkait Sengketa Pilgub Jatim 2024 di Sidang MK Pekan Depan
Dalam sidang tersebut, KPU Jatim membantah adanya manipulasi suara dalam Pilgub 2024 yang menguntungkan paslon tertentu, sebagai jawaban terhadap dalil yang disampaikan kubu Risma-Gus Hans.
Josua menjelaskan, proses Pilgub Jatim 2024 tidak ada persoalan spesifik terkait dugaan manipulasi suara.
Hal ini dibuktikan dengan tidak ada catatan kejadian khusus, keberatan saksi, rekomendasi maupun putusan Bawaslu.
Baca juga: Besok Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, Bawaslu Setor 7 Box Alat Bukti ke MK
"Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan rinci bagaimana bertambah atau berkurangnya suara paslon tertentu," kata Josua dikutip dalam siaran streaming sidang MK.
Hakim sempat menguji penjelasan KPU Jatim dengan menanyakan berapa jumlah TPS dengan tingkat suara 100 persen terhadap paslon tertentu.
Sebab sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans sebagai pemohon menjelaskan temuan tentang adanya suara maksimal di sekitar 94 TPS.
Baca juga: Pilgub Jatim 2024, Bawaslu Siapkan Keterangan di Mahkamah Konstitusi Pekan Depan
Namun, KPU Jatim membantah hal tersebut. Misalnya, di TPS 07 desa grogol, kecamatan Giri, Banyuwangi yang sempat disebut oleh pemohon.
Menurut Victor, yang benar adalah di TPS itu sempat kesalahan KPPS dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form C.Hasil. Namun, hal itu sudah diperbaiki saat itu juga. Selain urusan data semacam itu, soal lain yang dibantah KPU Jatim adalah mengenai pembagian Bansos yang juga didalilkan oleh kubu Risma-Gus Hans.
Josua menjelaskan, pembagian Bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Yakni terkait dengan penerima maupun waktu pembagian.
Baca juga: Risma-Gus Hans Tetap Pede MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024
Segini Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 yang Dikembalikan KPU ke Kas Daerah: Sudah Rampung |
![]() |
---|
Khofifah-Emil Ikuti Gladi Kotor Pelantikan, Sebut Latihan Baris-berbaris Simbol Bariskan Program |
![]() |
---|
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih dalam Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Pekan Depan Dilantik, Khofifah-Emil Diminta Langsung Gaspol, DPRD Jatim: Tak Perlu Waktu Transisi |
![]() |
---|
NasDem Jatim Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Atensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.