Berita Surabaya
Terkendala Pembebasan Lahan, Proyek Underpass Taman Pelangi Baru Dimulai Pertengahan 2025
Pembangunan jalan bawah tanah (Underpass) Taman Pelangi ditargetkan mulai dilakukan pertengahan 2025.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembangunan jalan bawah tanah (Underpass) Taman Pelangi ditargetkan mulai dilakukan pertengahan 2025.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya tengah fokus melakukan pembebasan lahan.
Target pembebasan lahan sebenarnya ditargetkan tuntas 2024 lalu. Namun hingga tahun berakhir, pembebasan lahan urung tuntas karena adanya polemik sengketa oleh para ahli waris pemilik lahan.
"[Pembebasan sempat terkendala] Karena kemarin [proses pembebasan] masih ada yang beberapa [sengketa] di pengadilan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu (18/1/2025).
Baca juga: Imlek di Masjid Cheng Hoo Surabaya, Ribuan Warga Mendapatkan Angpao dan Bingkisan
Setelah proses pembebasan lahan tuntas, pihaknya baru akan melakukan pembangunan. "Sehingga nanti ditargetkan pada pertengahan tahun sudah mulai dikerjakan dengan berkoordinasi bersama teman-teman pemerintah pusat," kata Wali Kota Eri.
Pemkot Surabaya menyiapkan anggaran sekitar Rp81 miliar untuk pembebasan lahan sekitar 22 persil rumah. Mereka selama ini tinggal di Kampung Jemur Gayungan RT 1 RW 3 Surabaya tersebut.
Dari total sekitar 22 persil yang mendapat pembebasan, masih ada sekitar 16 persil rumah yang berproses pembebasan. Pihaknya menargetkan maksimal triwulan pertama 2025, pembebasan lahan ini seluruhnya bisa rampung.
Setelah pembebasan tuntas, pemerintah akan mulai melakukan pembangunan. Rencananya, proyek yang berada di ruas Jalan Nasional Jalan Ahmad Yani tersebut akan menggunakan anggaran pemerintah pusat (APBN).
Menurut Cak Eri, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membiayai proyek tersebut. "Setelah (pembebasan rampung) itu kita lakukan pembangunan, kita menyampaikan hal itu kepada pemerintah pusat," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.
Baca juga: Kawasan Jembatan Suramadu Jadi Sarang Peredaran Miras, Pemkot Surabaya Gencarkan Razia
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad menambahkan, pembangunan underpass Bundaran Dolog bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas perekonomian sekaligus mengurai kemacetan. Terutama, di sisi selatan Surabaya yang berbatasan dengan Sidoarjo.
Apalagi, di tempat tersebut juga menjadi titik pertemuan dengan rel kereta api. "Khususnya untuk meningkatkan aksesibilitas yang dari arah Sidoarjo. Karena kita tahu, itu adalah perlintasan sebidang yang selalu macet di jam-jam sibuk," kata Irvan.
Irvan juga menuturkan, pembangunan underpass Bundaran Dolog menjadi salah satu program prioritas pemkot di tahun 2025. Infrastruktur ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2021-2026.
"Untuk tahun ini kita masih mengikuti RPJMD 2021-2026. Jadi program-program yang sudah ada dalam RPJMD itu kita lakukan melalui pola pembiayaan baik APBD maupun alternatif lainnya," kata Irvan.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya berencana membangun ruas jalan baru untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan Surabaya Selatan. Berkolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemkot akan membangun Underpass di kawasan Bundaran Taman Pelangi, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.