Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya dan BNN Gelar Sidak Tempat Hiburan, Puluhan Pengunjung Ikuti Tes Urine

Pemkot Surabaya dan BNN menggelar sidak tempat hiburan, puluhan pengunjung ikuti tes urine, 7 orang hasilnya positif narkoba.

Istimewa/TribunJatim.com
Satpol PP Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Jumat (17/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Jumat (17/1/2025).

Menyasar 3 tempat hiburan malam, sidak tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol).

Lokasi tersebut berada di beberapa kawasan di Surabaya.

Selain melakukan pendataan, petugas juga memeriksa urine 87 pengunjung di ketiga tempat hiburan tersebut.

Rinciannya, 19 pengunjung di lokasi pertama, 26 pengunjung di lokasi kedua dan 42 pengunjung di lokasi ketiga.

Dari hasil pemeriksaan, 2 orang di lokasi kedua dan 5 orang di lokasi ketiga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, total 7 orang dengan hasil positif. Selanjutnya, masing-masing kami serahkan kepada BNN Kota Surabaya guna proses lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

Yudistira menambahkan, kegiatan ini bertujuan meminimalisir banyaknya kasus kecelakaan yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol.

Biasanya, adanya potensi kasus memasuki akhir pekan.

Biasanya, kecelakaan akibat pengendara mabuk dialami oleh mereka yang baru saja pulang dari tempat hiburan malam.

"Kegiatan ini kita melakukan pengawasan yang utama perizinan berusaha, pengecekan pengunjung anak-anak di bawah umur,” kata Yudhis.

Hasil pengawasan yang dilakukan pada tiga tempat hiburan tersebut, Yudhis menyebutkan, tidak ditemukan anak-anak di bawah umur.

Dalam pelaksanaannya, petugas turut melakukan pemeriksaan urine kepada para pengunjung di tiga tempat lokasi hiburan tersebut.

Baca juga: BNN Geledah Rumah Polisi di Sidoarjo, Sita 4 Buku Rekening, Peran Pelaku di Dunia Narkoba Terkuak

Sebelumnya, dua kecelakaan akibat pengendara mabuk mengakibatkan 3 nyawa melayang di Surabaya pada Desember 2024-Januari 2025.

Menyoroti hal ini, Pemkot Surabaya melakukan sejumlah antisipasi.

Satpol PP Kota Surabaya tak segan mengingatkan tempat hiburan.

RHU harus menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mencontohkan, tempat hiburan harus memastikan pengunjung pulang dalam kondisi layak untuk mengendarai kendaraan.

Selain dengan treatment khusus, tempat hiburan bisa menyiapkan layanan pengantaran bagi yang mabuk.

"Contoh treatment-nya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen," kata Fikser.

Pengelola RHU harus memastikan pengunjung yang terpengaruh alkohol tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Pengelola bar atau diskotek bisa menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk.

"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," tegasnya.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Pengunjung wajib mematuhi sehingga potensi kecelakaan bisa diantisipasi.

Apabila ada pengelola yang melanggar, pemkot akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penyegelan.

Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol," kata Fikser.

Satpol PP juga menggelar patroli rutin untuk mencegah konsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat publik atau yang berdekatan dengan sarana bebas miras.

Pihaknya juga mengantisipasi peredaran miras yang dijual secara eceran.

Pelanggar dapat mendapatkan sanksi sesuai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring).

"Bahkan bisa dihukum denda yang besarannya ditentukan hakim dengan nilai hingga Rp 50 juta," jelas Fikser.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved