Berita Viral
Akhir Nasib WNA China yang Selipkan Uang di Paspor, Imigrasi Tetap Menindak Meski Minta Maaf
WNA asal China yang selipkan uang Rp 500.000 demi bisa lolos jalur hijau Bea Cukai kini membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.
TRIBUNJATIM.COM - WNA asal China yang selipkan uang Rp 500.000 demi bisa lolos jalur hijau Bea Cukai kini membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.
Namun, pihak Imigrasi mengaku masih akan terus menindak WNA China tersebut.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imigrasi) Agus Andrianto, ia sudah melihat video klarifikasi yang dibuat WNA tersebut.
Agus juga menyayangkan tindakan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Video WNA China Selipkan Uang Rp 500.000 Demi Jalur Hijau Bea Cukai Viral, Pembuat Konten Diburu
"Sudah (lihat video permintaan maaf dan klarifikasi), masa kita bisa seenaknya di negara lain?," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2025).
Agus mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti tujuan dari pembuatan konten tersebut, apakah pola yang sama pernah dilakukan di negara lain.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tetap meminta klarifikasi meski WNA asal China itu, meski sudah membuat video permintaan maaf dan klarifikasi.
"Nanti lihat klarifikasi setelah yang bersangkutan, kalau benar yang bersangkutan juga buat video terkait Anggota Lantas Polri, kita juga akan dalami kebenaran info perlakuan yang bersangkutan di negara lain dengan pola yang sama (bila semua hanya karangan, kan penghinaan bagi negara)," ujarnya.
Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang mengunggah video berisi tindakan menyelipkan uang ratusan ribu dalam paspor untuk meloloskannya masuk di Bandara Soekarno-Hatta membuat video permintaan maaf dan klarifikasi.
Video tersebut beredar di media sosial TikTok dengan akun @stellaroptics888 pada Senin (20/1/2025).
"Tentang saya, 16 Januari 2025, posting video saat memasuki Indonesia ini menjadi pencarian panas di Indonesia, berita Indonesia juga merilis opini publik dari video tersebut. Video tersebut telah menyebabkan meluasnya opini publik Indonesia secara terus menerus. Saya telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas hal ini," kata WNA asal China tersebut.
Ia mengatakan, uang sebanyak Rp 500.000 dalam video tersebut sebenarnya untuk biaya visa sehingga tidak ada tindakan ilegal yang terjadi saat itu.
"Tapi video yang saya posting mungkin dalam ekspresi ada beberapa kesalahpahaman dan kekeliruan. Atas hal ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pejabat Bea Cukai Indonesia. Maaf," ujarnya.
Ia menambahkan, konten video itu sudah menimbulkan efek buruk dan kesalahpahaman terhadap Dirjen Imigrasi Indonesia.
Karenanya, ia mengucapkan permintaan maaf.
"Video hanya rekaman kehidupan, bukan postingan berbahaya untuk mencari tujuan tertentu. Saya bersedia bekerja sama dalam penyelidikan ini dan mengambil tindakan perbaikan. Terima kasih," tuturnya.
Terakhir, ia mengucapkan permintaan maaf atas konten tersebut yang telah menimbulkan opini publik di masyarakat.
"Opini publik yang ditimbulkan oleh kejadian ini mempunyai dampak tertentu terhadap masyarakat. Saya sekali lagi menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya, maaf," ucap dia.
Selipkan uang
Sebuah video yang menunjukkan Warga Negara Asing (WNA) China menyelipkan uang Rp500.000 di dalam paspornya.
WNA itu diduga menyelipkan uang agar mendapatkan jalur hijau Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Diketahui, jalur hijau adalah jalur yang diperuntukkan penumpang yang barang bawaannya di bawah USD 500 per orang, tidak membawa barang berbahaya, atau tidak membawa barang yang terkena bea masuk.
Tampak pada video tersebut, turis itu menyiapkan uang pecahan Rp100.000 sebanyak lima lembar.
Baca juga: Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti
“Tradisi warga China memasukan uang pecahan Rp100 ribu untuk masuk ke Indonesia. Ini merupakan tanda menghormati Bea Cukai,” ucap pria diduga WN China di video.
Setelah tiba di pintu pemeriksaan, turis tersebut menunjukkan paspornya kepada petugas.
Dia kemudian lolos dari penjagaan.
Di akhir video tersebut ia mengatakan bahwa aksinya berhasil dan ia dibiarkan masuk oleh petugas melalui jalur hijau.
“Sampai di Pulau Jawa dengan selamat. Lancar, dan berhasil masuk,” ucap turis China tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya tengah mengecek kebenaran video tersebut.
"Kita sedang cek kebenarannya, apa itu hoaks atau tidak, ya karena dari konten tersebut tidak terlihat," kata Saffar, Minggu.
Godam menjelaskan, pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Petugas terkait juga sudah dimintai keterangan.
Setelah ini, pihak imigrasi akan meminta penjelasan dari warga negara asing yang ada dalam video viral itu.
Dirjen Imigrasi sedang memburu klarifikasi dari pembuat konten.
"Tinggal klarifikasi dari orang itu," ujar Godam.
Godam mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan tersebut karena masih berproses.
Pihak Imigrasi menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap petugas di Bandara Soetta.
"Nanti kan kita ngecek ke sisi sebelah kita dan kita akan ngecek juga ke sisi sebelah dia yang sebelah dia (warga negara asing terkait)," tutur Godam.
Berikut sejumlah aturan perpajakan yang perlu diketahui saat pulang dari luar negeri.
Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
1. Kategori barang bawaan
Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori. Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).
“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.
Sementara, pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 menegaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.
2. Mengisi customs declaration
Pelaku perjalanan luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration dengan benar.
Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration.
Khusus untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.
Jalur hijau yakni tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.
Sementara barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB) 500 dollar AS berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau jalur hijau.
Selain kategori ini, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah.
3. Bea masuk
Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.
Jika ada barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen.
Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).
4. Pajak dalam rangka impor (PDRI)
Seperti disampaikan sebelumnya, barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS mendapatkan fasilitas bebas pajak dalam rangka impor.
Jika melebihi batasan tersebut, maka pelaku perjalanan luar negeri wajib membayar pajak dalam rangka impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk.
5. Cukai
Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai, meliputi: 1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya 2.
Satu liter minuman mengandung etil alkohol
Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Sementara, jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan dimusnahkan.
“Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” bunyi pasal 13 ayat 3 PMK Nomor 203/PMK.04/2017
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman Habisi Nyawa Ayahnya saat Salat Jemaah di Masjid, Dendam karena Sering Dimarahi |
![]() |
---|
Sosok Janda yang Digerebek Berduaan dengan Kapolsek, Guru PAUD, Ternyata Sang Anak sudah Tahu |
![]() |
---|
Tangis Histeris Istri Sumpahi Suami yang Ketahuan Selingkuh: Ku Doain Melarat Seluruh Hidupmu |
![]() |
---|
Perjanjian Merahasiakan Jika Keracunan MBG Bikin Sekolah Merasa Dirugikan, Hanya Bisa Berharap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.