Berita Viral
Sosok Pembunuh Ibu 2 Anak di Makassar Ditangkap, Curi Rp 300 Ribu hingga Cekik dan Rudapaksa Korban
Mirisnya, pelaku tak hanya melakukan pembunuhan, ia merampok uang Rp 300 ribu dan merudapaksa korban. Pelaku diamankan polisi pada Senin (20/1/2025).
Atas kejadian itu, keluarga almarhum pun melapor ke polisi dan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel tiba melakukan olah TKP.
Hasil olah TKP sementara, kata Aris, ditemukan luka lebam di wajah almarhum.
"Setelah kita lakukan olah TKP bersama Dokpol dan Inafis, untuk sementara terdapat luka lebam pada mata, tangan, mulut berbusa, namun kami masih menunggu hasil dari forensik," jelasnya.
Polisi juga menemukan barang bukti sebuah alat kontrasepsi di ranjang yang diduga bekas pakai.
Kondom tersebut, ditemukan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel saat melakukan olah TKP.
"Terkait barang bukti kami belum bisa pastikan, tapi yang kami temukan adalah ada berapa kondom alat kontrasepsi yang kami temukan di ranjang di sekitar korban," kata AKP Aris Sumarsono.
Tidak hanya itu, korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dalam.
"Kondisi korban pada saat ditemukan pertama itu, menggunakan selimut namun tidak menggunakan pakaian dalam," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
sosok pembunuh ibu 2 anak di Makassar
Tribun Jatim
Kecamatan Mariso
berita viral
TribunEvergreen
Kombes Pol Arya Perdana
Kota Makassar
jatim.tribunnews.com
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura saat Demo, Ferry Irwandi: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.