Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pakar Hukum Agraria Temukan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Tuban dan Sampang: Bangunan Tanpa HGB

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Unair Surabaya menemukan kegiatan reklamasi tanpa izin di Tuban dan Sampang: Bangunan tanpa HGB.

Istimewa/TribunJatim.com
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Oemar Moechthar, mengungkapkan, penggunaan laut sebagai lahan bangunan diduga juga dilakukan di beberapa daerah di Jawa Timur, Rabu (22/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABYA - Dugaan penggunaan laut sebagai lahan bangunan diduga juga dilakukan di beberapa daerah di Jawa Timur.

Tanpa memiliki alas hak yang jelas, hal ini bisa berpotensi merusak alam hingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Oemar Moechthar, mengungkapkan, dugaan ini di antaranya ada di Kabupaten Tuban.

Namun bukan pada penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), penguasaan lahan ini dilakukan dengan pemasangan patok di atas perairan.

"Saya pernah melakukan penyuluhan di Tuban. Ternyata, di sini sudah ada patok-patok. Namun, belum sampai pada pengurusan KKPRL," kata Oemar ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, pemilik patok sebenarnya telah berencana untuk mematok dan reklamasi tanah di sana, lalu mendaftarkan HGB.

Namun hal ini urung dilakukan, mengingat lahan tersebut belum menjadi bidang tanah.

"Mereka bingung juga," katanya.

Sebagaimana diketahui, untuk bisa mendaftar alas hak HGB, pemilik harus terlebih dahulu memastikan lahan tersebut berupa bidang tanah.

Dengan kata lain, pemiliknya harus menguruk lautan terlebih dahulu yang didasarkan pada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan.

"Nah, apabila dia akan menguruk, maka yang bersangkutan ini wajib mengajukan izin reklamasi. Sehingga, begitu ada izin reklamasinya, baru diuruk, lalu ada bidang tanahnya dan bisa mengajukan izin permohonan hak ke kantor pertanahan," katanya.

Akibat dari adanya bangunan ini yang ada di atas laut, nelayan telah terdampak.

"Mereka harus memutar agak jauh sehingga dari sisi efisiensi dan ekonomi, nelayan ini cukup terdampak," katanya.

Baca juga: Ahli Pengelolaan Kawasan Pesisir Soroti Soal Pagar Laut Tangerang, Ungkap Dampak Buruk pada Laut

Hal serupa juga ditemukan di Sampang, Madura, tepatnya di kawasan Pantai Camplong, Kecamatan Camplong.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved