Berita Viral
Pakar Hukum Agraria Temukan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Tuban dan Sampang: Bangunan Tanpa HGB
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Unair Surabaya menemukan kegiatan reklamasi tanpa izin di Tuban dan Sampang: Bangunan tanpa HGB.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABYA - Dugaan penggunaan laut sebagai lahan bangunan diduga juga dilakukan di beberapa daerah di Jawa Timur.
Tanpa memiliki alas hak yang jelas, hal ini bisa berpotensi merusak alam hingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Oemar Moechthar, mengungkapkan, dugaan ini di antaranya ada di Kabupaten Tuban.
Namun bukan pada penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), penguasaan lahan ini dilakukan dengan pemasangan patok di atas perairan.
"Saya pernah melakukan penyuluhan di Tuban. Ternyata, di sini sudah ada patok-patok. Namun, belum sampai pada pengurusan KKPRL," kata Oemar ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, pemilik patok sebenarnya telah berencana untuk mematok dan reklamasi tanah di sana, lalu mendaftarkan HGB.
Namun hal ini urung dilakukan, mengingat lahan tersebut belum menjadi bidang tanah.
"Mereka bingung juga," katanya.
Sebagaimana diketahui, untuk bisa mendaftar alas hak HGB, pemilik harus terlebih dahulu memastikan lahan tersebut berupa bidang tanah.
Dengan kata lain, pemiliknya harus menguruk lautan terlebih dahulu yang didasarkan pada izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan.
"Nah, apabila dia akan menguruk, maka yang bersangkutan ini wajib mengajukan izin reklamasi. Sehingga, begitu ada izin reklamasinya, baru diuruk, lalu ada bidang tanahnya dan bisa mengajukan izin permohonan hak ke kantor pertanahan," katanya.
Akibat dari adanya bangunan ini yang ada di atas laut, nelayan telah terdampak.
"Mereka harus memutar agak jauh sehingga dari sisi efisiensi dan ekonomi, nelayan ini cukup terdampak," katanya.
Baca juga: Ahli Pengelolaan Kawasan Pesisir Soroti Soal Pagar Laut Tangerang, Ungkap Dampak Buruk pada Laut
Hal serupa juga ditemukan di Sampang, Madura, tepatnya di kawasan Pantai Camplong, Kecamatan Camplong.
Oemar Moechthar
reklamasi
Hak Guna Bangunan (HGB)
Tuban
Sampang
Pantai Camplong
pagar laut
ViralLokal
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Disiram Miras oleh Kapolsek Imbas Terlambat Apel, Atasan Dikenal Aktif di Lapangan |
![]() |
---|
Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.