Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pakar Hukum Agraria Temukan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Tuban dan Sampang: Bangunan Tanpa HGB

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Unair Surabaya menemukan kegiatan reklamasi tanpa izin di Tuban dan Sampang: Bangunan tanpa HGB.

Istimewa/TribunJatim.com
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Oemar Moechthar, mengungkapkan, penggunaan laut sebagai lahan bangunan diduga juga dilakukan di beberapa daerah di Jawa Timur, Rabu (22/1/2025). 

Diduga, banyak masyarakat yang menguruk lautan tanpa adanya izin reklamasi yang digunakan sebagai rumah tinggal di wilayah pesisir, tanpa alas hak yang jelas.

Lahan tersebut selanjutnya menjadi tempat pendirian bangunan tempat tinggal.

"Di Sampang, ada pantai kemudian di sampingnya lantas diuruk dan didirikan rumah," katanya.

"Berdasarkan penelitian kami, karena tidak memiliki izin reklamasi, maka alas haknya juga tidak akan keluar. Sampai sekarang pun mereka juga tidak memiliki sertifikat terhadap lahan yang ditempati tersebut," katanya.

Pihaknya berharap kepada pemerintah untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat.

Selain mematuhi aturan, juga memahami dampak jangka panjang terhadap bahaya reklamasi.

"Kenapa semua itu harus ada izinnya? Sebab memang ini menyangkut banyak hal, di samping terkait kepastian hukum juga terutama memberikan dampak terhadap ekonomi, maupun lingkungan. Sehingga, jangan sampai kebijakan atau produk hukum yang diterbitkan pemerintah justru menabrak prinsip hukum itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, pihaknya juga menyoroti penerbitan Hak Guna Bangun (HGB) di kawasan laut yang tak jauh dari Surabaya.

Dikawatirkan melanggar sejumlah regulasi, kebijakan ini berpotensi berdampak pada aspek lingkungan dan ekonomi.

Mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat (dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang). 

Oemar Moechtar menilai, temuan ini merupakan rentetan dari berbagai peristiwa sebelumnya.

Selain temuan pagar laut di Kabupaten Tangerang Banten, juga terkait izin HGB kepada Suku Bajo di Sulawesi Tenggara yang tinggal di atas air atau di laut. 

Kebijakan HGB kepada Suku Bajo selama 30 tahun dilakukan era Presiden Joko Widodo sejak 2022 silam.

"Sebenarnya, kebijakan pemerintah ini melenceng dari konsep pemberian Hak Guna Bangun," kata Moechtar di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved