Berita Viral
Pakar Hukum Agraria Temukan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Tuban dan Sampang: Bangunan Tanpa HGB
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Unair Surabaya menemukan kegiatan reklamasi tanpa izin di Tuban dan Sampang: Bangunan tanpa HGB.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Diduga, banyak masyarakat yang menguruk lautan tanpa adanya izin reklamasi yang digunakan sebagai rumah tinggal di wilayah pesisir, tanpa alas hak yang jelas.
Lahan tersebut selanjutnya menjadi tempat pendirian bangunan tempat tinggal.
"Di Sampang, ada pantai kemudian di sampingnya lantas diuruk dan didirikan rumah," katanya.
"Berdasarkan penelitian kami, karena tidak memiliki izin reklamasi, maka alas haknya juga tidak akan keluar. Sampai sekarang pun mereka juga tidak memiliki sertifikat terhadap lahan yang ditempati tersebut," katanya.
Pihaknya berharap kepada pemerintah untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat.
Selain mematuhi aturan, juga memahami dampak jangka panjang terhadap bahaya reklamasi.
"Kenapa semua itu harus ada izinnya? Sebab memang ini menyangkut banyak hal, di samping terkait kepastian hukum juga terutama memberikan dampak terhadap ekonomi, maupun lingkungan. Sehingga, jangan sampai kebijakan atau produk hukum yang diterbitkan pemerintah justru menabrak prinsip hukum itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, pihaknya juga menyoroti penerbitan Hak Guna Bangun (HGB) di kawasan laut yang tak jauh dari Surabaya.
Dikawatirkan melanggar sejumlah regulasi, kebijakan ini berpotensi berdampak pada aspek lingkungan dan ekonomi.
Mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat (dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang).
Oemar Moechtar menilai, temuan ini merupakan rentetan dari berbagai peristiwa sebelumnya.
Selain temuan pagar laut di Kabupaten Tangerang Banten, juga terkait izin HGB kepada Suku Bajo di Sulawesi Tenggara yang tinggal di atas air atau di laut.
Kebijakan HGB kepada Suku Bajo selama 30 tahun dilakukan era Presiden Joko Widodo sejak 2022 silam.
"Sebenarnya, kebijakan pemerintah ini melenceng dari konsep pemberian Hak Guna Bangun," kata Moechtar di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Oemar Moechthar
reklamasi
Hak Guna Bangunan (HGB)
Tuban
Sampang
Pantai Camplong
pagar laut
ViralLokal
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Disiram Miras oleh Kapolsek Imbas Terlambat Apel, Atasan Dikenal Aktif di Lapangan |
![]() |
---|
Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.