Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kerja 6 Jam, Pelayan Kopi Cetol Dapat Bonus Mulai Rp 10 Ribu Jika Lembur, Tinggal di Rumah Pemilik

Para pelayan warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang rupanya masih di bawah umur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST TribunJatim.com
Kerja 6 Jam, Pelayan Kopi Cetol Dapat Bonus Mulai Rp 10 Ribu Jika Lembur, Tinggal di Rumah Pemilik 

"Kerja tambahannya mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB," ucapnya.

Sebagai pekerja, para korban tinggal di rumah pemilik warung kopi cetol.

"Para korban itu berasal dari beberapa daerah di Kabupaten Malang dan Kota Malang," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Perdagangan Orang Lainnya

Fakta menarik ditemukan saat petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan WNA India berinisial SK. 

Warga India yang mengaku pengusaha bersama BBBK, warga Nepal ini diduga sindikat internasional perdagangan manusia.

Keduanya hendak mengirimkan 17 warga Nepal ke Eropa. Namun belasan warga asing itu tinggal di dua tempat yang berbeda di Surabaya. 

Yakni di Kendangsari dan Siwalankerto, Surabaya.

Ternyata sindikat internasional itu melibatkan perempuan asal Surabaya berisial LT. 

Informasi yang digali dari lingkungan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), SK lebih dulu memacari perempuan ini agar bisa tinggal di rumahnya.

Namun dalam perjalananya, rumah LT itu dipergunakan untuk menampung belasan warga Nepal. 

Karena ada 17 WNA, akhirnya WNA ini ditampung di dua tempat yang berbeda.

Baca juga: Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu

"Kami masih terus perdalam keterlibatan WNI ini. Tapi kami sudah menetapkan tersangka karena telah memfasilitasi dua WNA yang terlibat dalam pemalsuan dokumen keimigrasian," kata Kabid Inteldakim Muhammad Novrian Jaya.

Saat ini, tiga pelaku Sindikat perdagangan manusia itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BBBK, warga negara Nepal. Dia berrperan sebagai penyelundup utama.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved