OTT 2 Oknum LSM di Probolinggo, LIRA Minta Kepala Desa Tak Segan Lapor Bila Ada Pemerasan
LSM LIRA mengimbau pada para kepala desa di Probolinggo tak segan untuk melapor bila ada anggotanya yang melakukan pemerasan
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - LSM LIRA mengimbau pada para kepala desa di Probolinggo tak segan untuk melapor bila ada anggotanya yang melakukan pemerasan.
Hal disampaikan langsung oleh Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo Salamul Huda menyayangkan adanya pemerasan terhadap kades yang dilakukan oleh oknum LSM yang seharusnya menjadi mitra untuk mengkritisi saat ditemukan adanya penyelewengan.
Agar insiden serupa tak terjadi lagi, lanjut Salam, pihaknya meminta kerjasama dengan kepala desa di Kabupaten Probolinggo jika didatangi anggota LSM LIRA dengan cara menakut-nakuti sehingga nantinya berdampak kinerja desa.
"Mohon kerjasamanya kepada para kepala desa agar melaporkan jika ada anggota kami datang menakut-nakuti, ini perbuatan memalukan. Tapi dengan catatan, di desa itu sama sekali tidak ada tindakan penyelewengan," ungkap Salam.
"Bukan malah meminta uang dengan cara memeras dan menakut-nakuti para kepala desa. Perbuatan itu sangat disayangkan dan semoga tidak terjadi lagi di kemudian hari. Karena pemerasan seperti itu saya haramkan dilakukan anggota LIRA," kata Salam, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: 2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades
Diketahui, dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Senin (20/1/2025).
Dua oknum LSM yakni ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras Kades Satap Efendi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penangkapan dua oknum LSM ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi proyek di Desa Kropak.
Baca juga: Oknum LSM di Probolinggo Ini Ternyata Tidak Hanya Sekali Peras Kades, Lembaga Tak Terdaftar
"Kemudian korban menghubungi salah satu pelaku melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta agar perkara tidak dilaporkan," kata AKP Fajar, Selasa (21/1/2025).
Dikarenakan tidak segera memberi uang, lanjut AKP Fajar, pada Minggu (19/1/2025), pelaku kembali menghubungi korban agar menyediakan uang. Sehingga membuat korban mencari pinjaman uang untuk diberikan kepada pelaku.
Baca juga: 2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT usai Terima Uang, Peras Kepala Desa
"Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta dua pelaku datang ke Kantor Desa Kropak. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya," ungkap AKP Fajar.
"Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat milik keduanya," tambahnya.
Baca juga: Oknum LSM dan Wartawan di Situbondo Dicokok Polisi, Asyik Pesta Sabu di Rumah Warga
Kini, sambung AKP Fajar, keduanya sudah berada di Polres Probolinggo dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas AKP Fajar.
Memeras di Daerah Lain
pemerasan
LSM LIRA Probolinggo
LSM
Polres Probolinggo
berita Probolinggo terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
ViralLokal
Anak Polisi Pukul Guru SMAN karena Tas yang Diambil Rusak dan Dibohongi, Ayah Kini kena Imbasnya |
![]() |
---|
Emosi Siswa SMA Pukul Guru di Ruang BK karena Tas Diambil, Orangtua Lihat Anak Kelahi |
![]() |
---|
Arema FC Pincang Hadapi Persib, Singo Edan Butuh Keajaiban, Pelatih Marcos Santos: Ayo Berjuang |
![]() |
---|
Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin usai Anaknya Bolos dan Pukul Wakil Kepala Sekolah, Akui Sempat Melerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.