Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT 2 Oknum LSM di Probolinggo, LIRA Minta Kepala Desa Tak Segan Lapor Bila Ada Pemerasan

LSM LIRA mengimbau pada para kepala desa di Probolinggo tak segan untuk melapor bila ada anggotanya yang melakukan pemerasan

Editor: Samsul Arifin
istimewa
Dua oknum LSM yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa. 

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum LSM dari hanya sekali saja memeras kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

"Kalau di wilayah hukum Polres Probolinggo, dua oknum LSM ini memang mengaku hanya sekali memeras Kades." Kata Iptu Vita saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025).

Namun, lanjut Iptu Vita, meski hanya sekali memeras Kades di Kabupaten Probolinggo, dua oknum LSM ternyat pernah memeras Kades lainnya, tapi berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Ipda Sugiandono saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025) terkait artikel berjudul
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Ipda Sugiandono saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025) terkait artikel berjudul "Oknum LSM di Probolinggo Tidak Hanya Sekali Peras Kades" (tribunjatim.com/Ahsan Faradisi)

"Ada dua kepala desa di wilayah Kota Probolinggo yang pernah diperas, kalau tidak salah itu masuk di Kecamatan Wonoasih," ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut Iptu Vita, pihaknya juga sudah mengkroscek nama lembaga kedua oknum LSM itu ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.

"Kami juga sudah kroscek ke Bakesbangpol untuk lembaganya, tapi LSM dua pelaku atau LSM AJIB (Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu,red) ini tidak terdaftar di Bakesbangpol," pungkasnya.

Diamankan usai Memeras

Dua oknum LSM yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum LSM setelah memeras Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya dari LSM LIRA Probolinggo.

Baca juga: Dituduh Perkaya Diri Lewat CSR Tambang, Kades di Probolinggo Laporkan Oknum LSM

Sementara Gubernuran LIRA Jawa Timur Samsudin menegaskan, kasus OTT oknum LSM oleh Polres Probolinggo setelah memeras kepala desa, harus dijadikan pelajaran bagi anggota LIRA Jawa Timur agar tidak melakukan perbuatan tercela serupa.

"Saya tegaskan, jika ada anggota LIRA sampai seperti dua oknum LSM yang peras kepala desa ini, saya pastikan akan mengawal kasusnya sampai ke meja pengadilan. Berikan edukasi yang baik, jangan buat malu," tegas Samsudin.

 Keduanya diringkus saat keluar dari ruangan Kades Kropak Satap Efendi, setelah menerima uang sebesar Rp5 juta rupiah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved