Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersangkut Pungli Pencairan DD dan ADD, Camat Silo Jember Dicopot dari Jabatannya selama 1 Tahun

Bupati Jember, Hendy Siswanto mencopot Joni Pelita Kurniawan sebagai Camat Silo selama 12 bulan pada 22 Januari 2025. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember, Sukowinarno, Kamis (23/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Bupati Jember, Hendy Siswanto mencopot Joni Pelita Kurniawan sebagai Camat Silo selama 12 bulan pada 22 Januari 2025. 

Sanksi tersebut dijatuhkan, karena pejabat ini diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap beberapa kepala Desa (Kades) ketika menjadi Camat Sukowono saat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan, pejabat ini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan," ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Hukuman Dinas tersebut telah diserahkan kepada pejabat ini pada 23 Januari 2025. Pejabat ini tidak menjadi camat sejak tanggal ditetapkan.

"SK pemberhentiannya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ulas Suko.

Sebatas informasi, kasus ini terungkap setelah Saber Pungli Pemkab Jember menerima laporan adanya pungutan terhadap para kades di Kecamatan Sukowono ketika pencairan DD dan ADD.

Baca juga: Mendadak 22 Guru Honorer yang Lulus PPPK Dibatalkan, ini Tanggapan BKPSDM Jember

Tim Saber Pungli melakukan serangkaian penyelidikan, dan memeriksa 12 kades di Kecamatan Sukowono terkait dugaan tersebut.

Kabarnya, Camat Joni meminta uang sebesar Rp 4,5 juta kepada bendahara desa di Kecamatan Sukowono Jember. Sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahun anggaran 2021.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved