Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPDB Zonasi Kini Berubah Nama Jadi PPDB Domisili Mulai 2025, Kartu Keluarga Tak Lagi Dipakai

Dalam pelaksanaan peserta didik baru untuk jalur zonasi akan berubah nama di 2025. PPDB Zonasi berubah nama menjadi PPDB Domisili.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi siswa SD. Dalam pelaksanaan peserta didik baru untuk jalur zonasi akan berubah nama di 2025. PPDB Zonasi berubah nama menjadi PPDB Domisili. 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam pelaksanaan peserta didik baru untuk jalur zonasi akan berubah nama di 2025.

PPDB Zonasi berubah nama menjadi PPDB Domisili mulai tahun 2025.

Ke depan, jarak sekolah dan rumah juga diukur dengan cara baru.

Apa itu PPDB Domisili?

PPDB domisili adalah salah satu jalur masuk sekolah negeri bagi siswa yang mengukur jarak rumah peserta didik atau siswa ke sekolah dengan basis data domisili.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Baca juga: Kuota PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi Melebur Jadi 80 Persen, Diharapkan Lebih Berkeadilan

Namun menggunakan domisili siswa menetap.

Biyanto mengatakan prinsip PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Kompas.com.

Sehingga, pada tahun 2025 ini informasi di Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi digunakan.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan, salah satunya KK yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.

Baca juga: Ujian Nasional, Kapan Mulai Diberlakukan? Cek Juga Daya Tampung, Syarat dan Ketentuan SNBP 2025

Apakah PPDB domisili hanya pakai surat domilisi?

Pada tahun lalu, Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak bisa digunakan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved