Berita Viral
Sempat Debat dengan Menteri ATR, Lurah Ngotot Status Lahan Pagar Laut di Tangerang Dulunya Empang
Polemik pagar laut di Tangerang hingga kini menjadi sorotan. Lurah pun ngotot status lahan pagar laut dulunya empang.
TRIBUNJATIM.COMĀ - Polemik pagar laut di Tangerang hingga kini menjadi sorotan.
Lurah pun ngotot status lahan pagar laut dulunya empang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan perdebatan yang terjadi dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait status lahan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pak Lurah ngotot bahwa itu (wilayah pagar laut Tangerang) dulunya empang. Ya, Pak Lurah. Katanya ada abrasi," ujar Nusron kepada wartawan, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Arsin, lahan yang kini menjadi lokasi pagar laut dulunya merupakan daratan yang digunakan sebagai empang.
Namun, daratan itu mengalami abrasi, dan tanggul dibangun pada 2004 untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Baca juga: Sosok Said Didu, Marah Soal Pagar Laut Tangerang seperti Nelayan Kholid, Teriak Oligarki Biadab!
Menanggapi hal tersebut, Nusron menegaskan berdasarkan kondisi saat ini, lahan tersebut sudah berubah menjadi lautan, yang masuk kategori tanah musnah.
"Kalau dulunya empang, tapi karena sekarang sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apa pun di situ hilang," jelas Nusron.
Nusron juga mengungkapkan lokasi pagar laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) mencakup 263 bidang.
Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT IAM, 20 bidang SHGB atas nama PT CIS, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM.
Usai sesi tanya jawab dengan media, Arsin yang berada di lokasi diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait debat tersebut.
Namun, ia menolak dengan alasan hendak menunaikan shalat Jumat.
"Buru-buru mau Jumatan," kata Arsin singkat.
Kompas.com mencoba mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Arsin hingga ke area parkiran, tetapi sejumlah pria yang diduga pengawal Arsin melarang wartawan mendekat.
"Setop-setop saya mau Jumatan," ujar Arsin yang kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
Keberadaan pagar laut di pesisir Desa Kohod hingga kini masih menjadi tanda tanya, mengingat lahan yang disebut sudah menjadi tanah musnah tersebut justru telah memiliki sertifikat resmi.

Sementara itu, pemberi izin HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang dipertanyakan hingga hari ini.
Belakangan mulai terungkap sosok sebenarnya di balik pemberi izin tersebut.
Pelacakan kini tengah dilakukan terhadap siapa yang mengizinkan Pagar Laut di Tangerang punya HGB dan SHM.
Dua orang mantan menteri ATR/BPN juga tidak ada yang mengakui memberikan izin tersebut.
Lantas, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pemberian HGB dan SHM Pagar Laut tersebut?
Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujarnya, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Sosok Shandy Pembela Pagar Laut dan Mendebat Kholid, Mahasiswa DO yang Sebut Pagar Hasil Swadaya
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).
Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.
"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Ia menegaskan sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.
Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.
"Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," tutur AHY.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pagar laut
Tangerang
empang
Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nusron Wahid
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Bupati Pati Berakhir Minta Maaf dan Batalkan Pajak 250 Persen usai Percaya Diri Didemo 50 Ribu Orang |
![]() |
---|
Pihak UGM Beri Penjelasan soal Viral Mahasiswa Ditagih Rp 5 Juta usai Pinjam Buku di Perpus |
![]() |
---|
Pantas Mertua Curiga Menantunya Berangkat Bawa Sepeda Kayuh, Pulang Naik Motor |
![]() |
---|
Siasat Licik Pasutri Bagi Tugas, Istri Rayu Korban Pura-pura Ditinggal Pasangan, Mobil Korban Raib |
![]() |
---|
Muntah, Menggigil dan Jadi Pendiam Setelah Ikut MPLS, Siswa SMA Bikin Kepsek Bingung: Tak Ada Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.