Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa Kades yang Dikawal Pengawal Elit? Tak Takut Lawan Menteri ATR/BPN Demi Pertahankan Pagar Laut

Inilah sosok Kades Kohod yang dikawal Pengawal Elit dan tak takut melawan menteri ATR/BPN demi mempertahankan pagar laut agar tidak dibongkar.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Sosok Kepala Desa Kohod yang viral karena mendukung pembangunan pagar laut, tak takut dengan Menteri ATR/BPN. 

Berita ini telah diralat karena mengandung judul disinformasi. Kami memohon maaf kepada pembaca dan keluarga besar Paspampres atas kesalahan kami.

Ttd

Redaksi 

TRIBUNJATIM.COM - Ada sosok yang kembali mengundang perhatian dalam kasus Pagar Laut di Tangerang.

Kepala Desa Kohod bernama Arsin menolak pembongkaran Pagar Laut tersebut.

Arsin bahkan meyakini bahwa pagar laut itu dulunya merupakan empang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, bersama tim Kementerian ATR/BPN, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025), untuk melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod. 

Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI  . 

Sebelumnya, Nusron Wahid bersama tim juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa. Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.

Dalam peninjauan itu, Nusron menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah. 

Di lokasi, Nusron terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron. 

Baca juga: Kades Kohod Ngotot Sebut Pagar Laut Dulunya Empang, Menteri Nusron Tegaskan Hak Milik: Tanah Musnah

Namun, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga. 

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved