Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa Kades yang Dikawal Pengawal Elit? Tak Takut Lawan Menteri ATR/BPN Demi Pertahankan Pagar Laut

Inilah sosok Kades Kohod yang dikawal Pengawal Elit dan tak takut melawan menteri ATR/BPN demi mempertahankan pagar laut agar tidak dibongkar.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Sosok Kepala Desa Kohod yang viral karena mendukung pembangunan pagar laut, tak takut dengan Menteri ATR/BPN. 

Yang mencolok, Arsin disebut-sebut memiliki sejumlah mobil, selain fortuner, juga di antaranya Jeep Wrangler Rubicon.

Arsin bernama lengkap Arsin bin Sanip merupakan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Sejarah Munculnya Pagar Laut di Tangerang, Ada Sejak 2014, Benarkah Hasil Swadaya Warga Pesisir?

Diketahui bahwa Arsin bin Sanip maju menjadi Kepala Desa Kohod di tahun 2021  . 

Arsin disebut-sebut punya sejumlah mobil mewah seperti Fortuner dan Jeep Wrangler Rubicon ini diungkap akun X @bung_madin.

Akun X @bung_madin juga menyebut bahwa Arsin hajatan 3 hari 3 malam bahkan mengundang dangdut Family Group.

“Mobil mewah berjejer, hajatan 3 hari 3 malam, undang dangdut Family Group. Semua itu dilakuin Arsin di 20 Mei 2024,” tulis akun X @bung_madin.

Postingan akun X @bung_madin ini pun dilihat sebanyak 1,3 juta kali, dibagikan 3,2 ribu kali.

Namun, terkait postingan X @bung_madin ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Baca juga: Sempat Debat dengan Menteri ATR, Lurah Ngotot Status Lahan Pagar Laut di Tangerang Dulunya Empang

Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang, Banten, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan penerbitan sertifikat untuk lahan yang seharusnya tidak dapat disertifikatkan, seperti lahan laut.

Ia menduga adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam proses tersebut.

"Saya melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi terkait tanah," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Boyamin merujuk pada pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mengungkapkan adanya cacat formil dan materiil dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Nelayan bernama Kholid, viral di media sosial. Singgung soal penjajah di tengah protesnya terkait kasus pagar laut Tangerang. 
Nelayan bernama Kholid, viral di media sosial. Singgung soal penjajah di tengah protesnya terkait kasus pagar laut Tangerang.  (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

Nusron Wahid menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat SHM dan HGB diduga mengandung unsur pemalsuan dokumen, termasuk Letter C, Letter D, dan warkah tanah.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid yang menyatakan adanya cacat formil dan materiil. Ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen lainnya yang terkait dengan tanah tersebut,"ungkap Boyamin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved