Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Licik Kakek di Surabaya Lecehkan 4 Anak, Beri Minyak dan Uang Rp 2 Ribu, Warga Ngamuk

Siasat licik kakek di Surabaya lecehkan empat anak tetangganya, beri minyak dan uang Rp 2 ribu, warga ngamuk sampai kepruk helm.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Viral di media sosial video amatir yang merekam momen seorang kakek diamuk warga karena diduga melakukan tindakan asusila pada empat anak tetangganya di perkampungan kawasan Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (23/1/2025) malam. 

Udin lantas bergegas menghubungi pihak Anggota Koramil Sawahan dan Anggota Polsek Sawahan untuk membawa si terduga pelaku ke markas. 

"Saya amankan ke balai RT. Biar gak diamuk warga," ungkapnya. 

Lantaran kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian, Udin berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan hukuman kepada si terduga pelaku hingga jera.

Pasalnya, jumlah korban yang menjadi sasaran terduga pelaku, berjumlah empat orang.

Meskipun, pada akhirnya, cuma dua korban saja yang berani membuat laporan kepolisian. 

Yakni, korban berusia 10 tahun yang masih bersekolah kelas empat SD. Dan, korban berusia 13 tahun yang masih bersekolah kelas satu SMP. 

"Yang gak lapor kelas 1 SMP. Tidak tahu nama, kelas 2 SD, pindah tempat tinggal. Ya berharap pihak kepolisian dapat menghukum pelaku sampai jera," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan, pelaku PW sudah berstatus tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Korban yang membuat laporan ke pihak kepolisian berjumlah dua orang.

Tersangka PW bakal dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tentang penetapan peraturan pemerintah dalam UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 17E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua, atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. 

Kini, tersangka PW yang telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya masih menjalani serangkaian pengembangan penyidikan. 

"Pelaku berinisial PW (71). Modusnya, dipanggil anaknya, dijanjikan duit, disuruh buka baju. Yang baru saat ini diketahui polisi, 2 orang anak (korbannya). Masih sidik lanjutan, mohon waktu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (25/1/2025). 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved