Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Abdul Muis yang Rela Dipenjara Demi Bantu Gaji Guru Honorer, Belum Terbukti Rugikan Negara

Siapa sebenarnya Abdul Muis yang ramai diperbincangkan karena rela dipecat dan dipenjara demi menggaji guru honorer.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas/ Muh. Amran Amir
SOSOK ABDUL MUIS - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat gegara dituduh pungli, padahal uang iuran dipakai untuk bayar gaji guru honorer. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sosok Abdul Muis, seorang guru yang disebut rela dipenjara dan dipecat dari PNS demi menggaji guru honorer.

Rasa ibanya terhadap guru honorer menggerakkan Abdul Muis untuk membagikan uang hasil pungutan orang tua siswa untuk membayar guru honorer.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.com, terungkap sosok Abdul Muis (59).

Sosok Abdul Muis

Abdul Muis adalah guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik.

Menjelang masa pensiunnya, ia justru harus dipecat dan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar dari orang tua siswa.

Padahal, uang yang dikumpulkan Abdul Muis disebut digunakan untuk membantu membayar gaji para guru honorer yang belum terdaftar dalam sistem sekolah.

Kasus yang berawal dari pengelolaan dana komite sekolah pada tahun 2018 itu kini berakhir pahit.

Diketahui, setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, kariernya berakhir dengan pemecatan.

Baca juga: Sosok yang Bayar Biaya RS Fahmi Bo, Janji Bantu Cari Kerja, Kini Berangsur Membaik Usai Operasi

Abdul Muis resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengutip laporan Kompas.com, Senin (10/11/2025), keputusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 26 September 2023.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD, yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Kasus yang menjerat Abdul Muis berawal dari tahun 2018, ketika ia dipercaya menjadi bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Penunjukan itu merupakan hasil keputusan bersama antara para orang tua siswa dan pengurus komite sekolah.

Sosok guru sosiologi yang dipecat dan dipenjara
SOSOK ABDUL MUIS - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat gegara dituduh pungli, padahal uang iuran dipakai untuk bayar gaji guru honorer.

Sebagai bendahara, Muis bertugas mengelola dana sumbangan sukarela dari para orang tua siswa.

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” ujar Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved