Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Senyum Ibu Eva Merekah, Motor yang Dicuri Baru Sehari Sudah Kembali : Terimakasih Kapolres Gresik

Eva seorang ibu rumah tanggal asal Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik mengaku sangat bersyukur

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
Sepeda motor Honda Scoopy milik ibu Eva yang dicuri akhirnya kembali, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu di Mapolres Gresik, Senin (27/1/2025). 

Mereka berangkat berdua dari Surabaya menggunakan sarana Honda Beat warna hitam.

Di Gresik, setelah mendapatkan Honda Beat Street dan Honda Scoopy, sarana Honda Beat warna hitam tersebut dititipkan di Indomaret Jalan Panglima Sudirman Gresik.

Kemudian, anggota mendapati informasi bahwa pelaku yang melarikan diri kembali ke Indomaret Panglima Sudirman dengan temannya dengan maksud mengambil sarana sepeda motor Honda Beat Hitam namun terlebih dahulu sudah diamankan oleh anggota di Polres Gresik.

Setelah mendapat informasi tersebut Anggota bergegas stand by di lampu merah perbatasan Gresik-Surabaya setelah itu melihat pelaku ADW dan langsung meringkusnya.

Didapati keterangan bahwa Scoopy yang dibawa ADW telah dijual ke AU di Bulak Banteng. Tidak buang waktu, tim bergegas ke rumah AU dan berhasil mengamankan barang bukti Scoopy hasil curian tersebut dan motor lainnya yg disimpan dirumah AU dengan keadaan kunci kontak yang sudah jebol.

"Jadi sepeda motor hasil curian yakni Honda Scoopy dijual ke penadah seharga Rp 5,9 juta," ungkap Kapolres Gresik, Senin (27/1). Diungkap Rovan, bahwa pelaku merupakan residivis. Dan sudah beraksi di lima TKP berbeda.

Mereka telah beraksi di Banjarsari, Cerme, Randuagung hingga Kedanyang. Semuanya wilayah Kabupaten Gresik. Setelah beraksi menjual motor curian di Bulak Banteng, Surabaya. Harganya bervariasi mulai Rp 1 juta lebih.

Atas maraknya kasus curanmor ini, Kapolres Rovan memberikan ultimatum kepada seluruh pelaku kejahatan untuk tidak lagi beraksi di Kabupaten Gresik. Pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.

"Kami imbau untuk pelaku kejahatan jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik. Karena tugas kami menjaga keamanan, apabila terjadi kejahatan dan kami melakukan penangkapan kami tidak segan-segan melakukan tindakan kepolisian. You can run, but you can't hide," tegas jebolan Akpol 2006 tersebut.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Sehingga meminimalisir dan mencegah terjadinya aksi curanmor.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan bahwa pelaku dalam beraksi hanya membutuhkan waktu singkat. Hanya berbekal kunci T yang telah dimodifikasi

"Tidak butuh waktu lama perkiraan hanya butuh 15-20 detik saja pelaku bisa merusak rumah kunci dan membawa motor korban," tandasnya.

Bahkan dalam aksi terakhirnya, MRP dan ADW bisa menggondol dua motor sekaligus dalam semalam.

Hal ini menjadi pengingat untuk masyarakat agar semakin waspada. Pentingnya menaruh sepeda motor di lokasi yang aman dan dilengkapi kunci ganda.

Kini, MRP dan ADW telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah AU dikenakan Pasal 480 KUHPidana. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved