Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Kades Kohod Soal Warga Desa Ungkap Identitas Mereka Dicatut untuk Sertifikat HGB, Terlibat?

Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

Tribun Tangerang/Nurma Hadi/Tribunnews.com/Ibriza Fasti
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tinjau pagar laut di Tangerang pada Jumat (24/1/2025). Tampak di sebelah Menteri Nusron, ada Kades Kohod bernama Asrin. 

Sebelumnya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. 

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. 

Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

Baca juga: Siapa 3 Kelompok yang Bertanggung Jawab soal Pagar Laut Tangerang? Diantaranya Aktor Intelektual

50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Dicabut

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tinjau pagar laut di Tangerang pada Jumat (24/1/2025). Tampak di sebelah Menteri Nusron, ada Kades Kohod bernama Asrin.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tinjau pagar laut di Tangerang pada Jumat (24/1/2025). Tampak di sebelah Menteri Nusron, ada Kades Kohod bernama Asrin. (Tribun Tangerang/Nurma Hadi/Tribunnews.com/Ibriza Fasti)

Sebelumnya dilansir dari Tribun Tangerang, 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB)," tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025).

"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

"Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa," jelas Nusron.

Baca juga: Alasan Nurson Ogah Debat dengan Kades Kohod, Sebut Pagar Laut Tadinya Daratan, Takut Tak Bisa Pulang

Nusron sempat Debat dengan Kepala Desa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved