Berita Viral
Siapa 3 Kelompok yang Bertanggung Jawab soal Pagar Laut Tangerang? Diantaranya Aktor Intelektual
Mahfud MD pakar hukum mengungkapkan ada tiga pihak kelompok paling bertanggung jawab atas berdirinya pagar laut di Tangerang.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Siapa sebenarnya sosok yang bertanggung jawab terhadap berdirinya pagar laut Tangerang?
Pakar hukum menganalisa ada tiga pihak yang bertanggung jawab terhadap pagar laut Tangerang.
Hingga saat ini belum ada pihak yang diproses hukum terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten.
Sementara itu, penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut sepanjang 30,6 kilometer tersebut dinyatakan melanggar administasi.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN telah mencabut sejumlah sertifikat pengauasan lahan di kawasan pesisir Tangerang.
Lantas siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus pagar laut viral tersebut?
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kembali membicarakan kasus pagar laut di Tangerang.
Sebelumnya, Mahfud MD juga menyebut pagar laut tersebut jelas mengandung tindak pidana.
Kini mantan Menteri Pertahanan tersebut menjelaskan sosok yang harus bertanggungjawab atas pagar laut tersebut.
Ia menegaskan bagi para menteri yang terlibat dalam izin dan HGU tak perlu takut untuk mengungkap fakta.
Baca juga: Petunjuk Eks Kabareskrim Polri Bongkar Pelaku Pagar Laut, Yakin Nelayan Kholid Tahu: Tanya Aja Dia
Pasalnya secara pidana, ada tiga pihak yang bertanggungjawab.
Pihak tersebut adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat.
"Menteri2 yg kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak hrs takut."
"Yang bertanggungjawab scr pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yg ada niat," tulis akun X @mohmahfudmd pada Senin (27/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Bangkapos.com, Selasa (28/1/2025).

Secara tegas, Mahfud MD menyebut pejabat bawahan adalah pihak yang bertanggungjawab secara pidana.
Mereka dianggap menerima delegasi wewenang.
Artinya, para menteri disarankan Mahfud MD untuk bongkar saja apapun yang terlibat dalam pembuatan pagar laut.
"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang."
"Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar sj, Pak Menteri."
"Kan banyak kasus yg dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yg langsung berkolusi," lanjutnya.
Terakhir, Mahfud MD menyebut para menteri tak perlu menutupi kasus dengan alasan menjaga marwah institusi.
"Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti2nya ke aparat penegak hukum."
"Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi," pungkas Mahfud MD.
Baca juga: Nasib Akhir Eks Kasatreskrim yang Disebut Memeras Rp 20 M, Meski Membantah Kini Digugat Rp 1,6 M
Sementara itu, mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kembali menyoroti sikap kurang tegas pemerintah menangani kasus pagar laut di Tangerang.
Menurut mantan Ketua MK tersebut, tindak pidana terlihat jelas.
Beberapa hal yang pasti adalah soal sertifikat ilegal.
Sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.
Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," buka Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025).

Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja.
Namun harus ada tindakan lidik dan sidik.
"Bukan hanya ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."
"Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" lanjutnya.
Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.
"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal."
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," pungkasnya.
Baca juga: Jangan Hanya Ramai-ramai Bongkar Pagar Laut, Mahfud MD Ingatkan Ranah Pidana di Baliknya: Merampas
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang.
Diketahui, dua perusahaan yang tengah disorot adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa, yang memiliki total 263 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan tersebut.
Trenggono menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut masih perlu dibuktikan
"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya. Kemudian kita sudah bisa dapat juga. Karena di kantor (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan2 terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," ujar Sakti dalam program "Rosi" Kompas TV, dikutip Sabtu (25/1/2025).
"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," lanjutnya.
Trenggono mengungkapkan keterkejutannya ketika mengetahui adanya SHGB di area pagar laut Tangerang.
Hal ini menimbulkan kecurigaannya terkait kemungkinan adanya praktik reklamasi ilegal.
Trenggono menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kepemilikan lahan di area laut adalah dilarang.
Namun, terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 3,016 km.
Baca juga: Pantas Eks Kabareskrim Polri Yakin Kades Kohod Dalang Pemasangan Pagar Laut, Jadi Pintu Masuk: Jelas
"Ada 30 kilometer pagar laut di situ. Yang dipagar dari bambu itu. Terstruktur pagarnya di situ."
"Lalu kemudian di sekitar situ, itu ada HGB, hak guna bangunan atau sertifikat lah apapun namanya.Yang ada di dalam laut. Yang terendam dengan air itu. Saya kaget," ungkap Trenggono.
Menteri KP tersebut mencurigai bahwa pagar laut tersebut mungkin digunakan untuk tujuan reklamasi alami.
"Jadi kalau sampai itu ada. Wah, baru pikiran saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi secara natural. Saya katakan begitu," jelasnya.
Meski demikian ia lagi-lagi enggan menuding soal keterkaitan perushaan-perusahaan yang memiliki SHGB tersebut.
"Saya tidak bisa menunjuk langsung kan. Nggak boleh. Nanti saya ditunjuk, saya dituntut lagi," katanya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pagar laut Tangerang
Mahfud MD
Pakar Hukum
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
penerbitan SHGB dan SHM
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.