Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir Eks Kasatreskrim yang Disebut Memeras Rp 20 M, Meski Membantah Kini Digugat Rp 1,6 M

Beginilah nasib akhir mantan kasatreskrim yang disebut-sebut memeras uang Rp 20 Miliar, kini akhirnya digugat sebesar Rp 1,6 M.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Mantan Kasatreskrim yang diduga melakukan pemerasan kini akhirnya digugat sebesar Rp 1,6 Miliar 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo atas kasus perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Pahala Manurung, melayangkan gugatan terhadap lima nama, yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I (Arif Nugroho)," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).

Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta untuk mengembalikan sejumlah kendaraan mewah.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," tambah detail perkara tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengatakan, kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.

Sugeng mengatakan, uang itu didapatkan oleh Bintoro dalam rangka memberhentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Tidak hanya uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.

Baca juga: Apes Nasib Corgi Ketiduran dan Kencing Sembarangan, Bonus Anjing Polisi Ini Berakhir Dipotong

Angka Rp 5 miliar itu adalah nilai gabungan antara uang dan kendaraan yang diterima Bintoro.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Akan tetapi, kasus tetap bergulir. Adapun kedua tersangka dijerat melalui laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh Bintoro sedang didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Sosok polisi yang diperiksa karena dugaan pemerasan sebanyak Rp 20 Miliar
Sosok polisi yang diperiksa karena dugaan pemerasan sebanyak Rp 20 Miliar (Kompas.com)

Ade Ary mengatakan, pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan peraturan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved