Berita Viral
Warga Sebut Kades Kohod Catut Namanya untuk Sertifikat HGB Pagar Laut Tanpa Izin: Tolong Usut Tuntas
Akhirnya warga mengungkap ulah Kades Kohod soal penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.
Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Baca juga: Pantas Eks Kabareskrim Polri Yakin Kades Kohod Dalang Pemasangan Pagar Laut, Jadi Pintu Masuk: Jelas
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang.
Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
Kepala Desa Kohod, Arsin, sempat sesumbar bahwa laut di wilayah Kohod, Kabupaten Tangerang adalah empang dan daratan milik warga yang tergerus abrasi.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ternyata tak segendang sepenarian dengan Arsin.
Ia justru membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut.
Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara primetime news yang tayang pada Sabtu (25/1/2025).
"Ya pelakunya jelas, si lurah Kohod (kades). Dia sudah ngaku pasti dia mengeluarkan dokumen itu," ujar Susno, mengutip dari TribunJakarta.
Bahkan, pemeriksaan terhadap Arsin menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang.
Susno memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat.
Baca juga: Harta Kekayaan Kades Arsin Disorot, Punya Rubicon, Debat Sama Menteri Cegah Pagar Laut Dibongkar
Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.
"Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut). Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh kementerian ATR/BPN , entah satu sertifikat syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan," ujarnya.
sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
Desa Kohod
pagar laut
Kabupaten Tangerang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
13 ASN Dipecat Pakai Surat Resign Palsu Alasan Rawat Orangtua, Respons BKD Tidak Tahu |
![]() |
---|
Keluar Penjara Malah Tak Perbaiki Diri, ATS Belanjakan Rp 25,5 Juta untuk Kejahatan yang Lebih Parah |
![]() |
---|
Pembeli Ngamuk Cekik Kurir Paket karena Beli HP di TikTok Ternyata Plastik, Rampas Uangnya Lagi |
![]() |
---|
Alasan Polantas Bebaskan Anak Purnawirawan Polisi Acungkan Jari Tengah di Jalan, Tak Lama Nasib Apes |
![]() |
---|
Punya Utang ke Pacar, Kasim Nekat Blokir Nomor Kekasih Hingga Cekcok di Kamar Kos, Ending Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.