Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPDB 2025 di Surabaya

Soroti Perubahan PPDB Jadi SPMB, Komisi D DPRD Surabaya Singgung Nasib Zonasi: Tak Ada Manipulasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski belum ada petunjuk teknis atau Juknis

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
dokumen pribadi
Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Rabu (29/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski belum ada petunjuk teknis atau Juknis akan perubahan ini, namun sistem ini akan menghapus zonasi.

Calon siswa baru bukan lagi didasarkan pada alamat yang tertera pada dokumen kependudukan. Melainkan pada domisili calon siswa. Akan ada aplikasi yang memastikan domisili ini secara akurat.

"Selain itu akan ada surat keterangan penguat sehingga tak ada manipulasi dokumen. Mengenai berapa kuota Domisili ini, semua menunggu juknis dari Kemendikdasmen," jelas Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir, Rabu (29/1/2025).

Hingga saat ini belum tegas bahwa jalur Zonasi akan dihapus. Apakah menggantinya dengan jalur Domisili dengan kuota yang sama. Atau akan ada perubahan jumlah kuota dengan masing-masing jalur PPDB.

Selama ini, PPDB yang sudah berjalan terdapat empat Jalur. Yakni Jalur Zonasi dengan kuota 50 persen. Jalur Prestasi 30 persen dan Jalur Afirmasi (Gakin dan inklusi) 15  persen. Sementara Jalur Pindah Tugas Orang Tua 5 persen

Kuota Jalur Prestasi sebanyak 30 persen terdiri 15 persen untuk prestasi akademik. Sisanya 12 persen untuk prestasi non-akademik bisa lomba, pertandingan, atau seni. Dan 3 persen di untuk prestasi penghafal kitab suci.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, menangkap bahwa penghapusan zonasi akan menghilangkan jalur yang lain. Termasuk jalur Afirmasi Gakin. Sebab politisi Golkar ini menangkap bahwa pemerintah akan membiayai semua pendidikan dasar.

Baca juga: Dukung Ujian Nasional di Sekolah, Wali Kota Surabaya Usul Nilai UN Ikut Jadi Syarat PPDB Zonasi

"Kalau Domisili ada kuotanya artinya sama sama saja. Kenapa PPDB selama ini selalu meninggalkan catatan serius karena sekolah negeri tak menampung calon siswa baru," urai Akma.

Selain itu, ketimpangan sekolah negeri dan swasta. Yang paling utama adalah masalah  biaya, sekolah negeri gratis sedangkan sekolah swasta berbayar. Begitu juga fasilitas keduanya.

Di Surabaya sendiri ada 284 SD Negeri,  2 MI Negeri dan ada 379 SD Swasta dan 164 MI Swasta. Sedangkan ada 63 SMP Negeri, 4 MTs Negeri dan ada 261 SMP  Swasta dan  56 MTs Swasta.

Jika Pemkot Surabaya mampu menggratiskan semua murid-murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dan sekolah di swasta, semua masalah sudah selesai. Tidak perlu membangun sekolah negeri. Namun harus menuntut kualitas sekolah swasta ini..

Surabaya sebenarnya sudah menggratiskan siswa gakin melalui jalur CSR perusahaan. Tentu jumlahnya terbatas. Akma mendorong agar seluruh biaya sekolah SMP swasta di Surabaya dicukupi Pemkot.

"Kami yakin Surabaya mampu. Wong membiayai program Makan Bergizi Gratis saja mampu. Dengan begitu warga Surabaya tak pusing lagi memikirkan biaya SMP anaknya," tegasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved