Berita Viral
Sosok Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP Rp23 Triliun Ditangkap, Status Tersangka Sejak 2019
Sosok Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP Rp23 Triliun ditangkap di Singapura. Sejak 2019 berstatus tersangka.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi e-KTP Rp23 Triliun kembali jadi sorotan.
Hal ini lantaran buronan atau DPO kasus mega korupsi tersebut akhirnya ditangkap di Singapura, yakni Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil
“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber Tribunnews, Jumat (24/1/2025).
Sementara, KPK menyatakan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Paulus Tannos tetap diusut meskipun dia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat. Sebab, status warga negara Indonesia (WNI) Paulu Tannos belum dicabut.
"Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda dari Tannos.
"KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," kata Tessa Mahardhika.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi mega-proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025 ini. Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia.
Saat ini Paulus Tannos sedang ditahan di Changi Prison Singapura dan sedang menjalani sidang ekstradisi.
Baca juga: Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung
Baca juga: Kesaksian Warga Sebut Kades Kohod Terlibat Bangun Pagar Laut, Nama Dicatut buat Sertifikat HGB
Penjelasan Otoritas Singapura
Dikutip dari Straits Times, Jumat (24/1/2025), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea Bissau.
Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," bunyi bantahan penasihat negara Singapura.
Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia.
Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," sebut CPIB dikutip dari TribunJabar.id.
"Penangkapan Paulus Tannos, dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia, atau provisional arrest," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Tim KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Hukum dan Kejagung untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
Dia menegaskan KPK ingin Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (Paulus) segera diadili dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Fitroh.

Paulus Tannos Tersangka Sejak 2019
Paulus Tannos telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kemendagri RI.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP.
Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Baca juga: Disebut Minta Rp 100 Triliun, Kepala BGN Bahas Permintaan Presiden soal MBG: Kamu Jangan Salah Paham
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujarnya.
Pada tahun 2023, KPK sempat menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
Sosok dan biodata Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin?

- Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan pemilik atau Direktur PT Sandipala Artha Putra.
- Ia lahir pada 8 Juli 1954.
- Sejak Oktober 2021, Paulus Tannos menjadi buronan KPK.
- Paulus Tannos dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
- Pada sidang kasus e-KTP sebelumnya, terungkap bahwa perusahaan milik Paulus Tannos meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
- Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu, 15 Mei 2017 lalu.
- Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto terungkap bahwa perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah PT Sandipala Artha Putra. Dalam proyek tersebut, PT Sandipala meraub laba bersih hingga Rp145,8 miliar.
- Laba bersih yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP. Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
- Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.
- Pada 2019, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya terkait pemenangan konsorsium PNRI. Hasil dari kongkalikong tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen.
- Selain itu, mereka juga membicarakan skema pembagian dana kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Suami Syok Istri Masuk Sumur 12 Meter usai Diajak 2 Pria Tak Dikenal, Ada Bisikan |
![]() |
---|
Viral Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ojol Curhat Ogah Beri Jalan: Bikin Kisruh Aja |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Keracunan MBG sampai Ada yang Kejang-kejang Dibawa ke RS, Penyebabnya Lauk Ikan Tuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.