Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Batas Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu sampai Kapan? ini Penjelasannya Menurut 2 Mazhab

Bagi yang memiliki utang puasa di tahun sebelumnya, sebaiknya untuk segera membayar sebelum Ramadan tiba.

Freepik
GRAFIS RAMADAN KAREEM - Bulan Ramadan 2025 kurang satu bulan lagi. Bagi yang memiliki utang segera membayar atau mengqadha. Ada dua pendapat ulama terkait batas bayar utang puasa Ramadan tahun lalu, Kamis (30/1/2025). 

Pertama, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.

Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Masuk Sekolah 9 April 2025

Tata Cara Qadha Puasa Ramadan

1. Membaca niat puasa pada malam hari seperti pada bulan Ramadan.

Bacaan niat qadha puasa Ramadan:

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya: "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala".

Membaca niat puasa qadha harus dilakukan sebelum fajar, atau pada malam hari sebelum melaksanakan puasa.

2. Makan sahur sebelum waktu imsyak

3. Berpuasa dengan cara tidak makan dan minum, serta menahan nafsu hingga waktu maghrib tiba.

Beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum secara sengaja, di antaranya merokok, muntah, haid, mengeluarkan mani, pingsan, dan berhubungan seksual.

4. Berbuka puasa pada waktu maghrib

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved