Fakta Baru Kasus Jasad Remaja Sidoarjo di Hutan Jombang, 3 Tersangka Ternyata Teman Korban
Polisi temukan fakta baru terkait kasus penemuan jasad di hutan masuk Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada Minggu (19/1/2025) lalu.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
PENEMUAN JASAD REMAJA- Jasad MF dibawa ke RSUD Jombang oleh petugas setelah dilakukan evakuasi dari hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (19/1/2025). Tiga tersangka yang ditangkap polisi adalah teman korban.
Paal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. Sedangkan pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.
Untuk pasal 340 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu untuk pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang, Ternyata Pemuda Asal Sidoarjo
Tags
kasus penemuan jasad
jasad remaja Sidoarjo di Hutan Jombang
Tribun Jatim Network
Berita Jombang Terkini
pembunuhan di Jombang
jatim.tribunnews.com
AKP Margono Suhendra
Berita Terkait
Baca Juga
Distribusi LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi |
![]() |
---|
Analisa Arkeolog saat Temukan Struktur Kuno Bintang Bersudut 8 di Situs Bhre Kahuripan Mojokerto |
![]() |
---|
Demi Konten, Influencer Beri Nasi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan, Dikecam dan Terancam Penjara |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Selama Agustus 2025, 18 Agustus Termasuk Cuti Bersama atau Tidak? |
![]() |
---|
Perjuangan Keisha, Mahasiswi Jember Taklukkan Angin Kencang Hingga Raih Emas Panahan di Fornas 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.