Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Baru Kasus Jasad Remaja Sidoarjo di Hutan Jombang, 3 Tersangka Ternyata Teman Korban

Polisi temukan fakta baru terkait kasus penemuan jasad di hutan masuk Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada Minggu (19/1/2025) lalu.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
PENEMUAN JASAD REMAJA- Jasad MF dibawa ke RSUD Jombang oleh petugas setelah dilakukan evakuasi dari hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (19/1/2025). Tiga tersangka yang ditangkap polisi adalah teman korban. 

Paal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. Sedangkan pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

Untuk pasal 340 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu untuk pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 

Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang, Ternyata Pemuda Asal Sidoarjo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved