Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kursus Bahasa Inggris Rp250000 Diprotes Ortu Murid, Kepsek Bantah sampai Keluarkan Siswi SMK

Kursus Bahasa Inggris Rp250 ribu yang dikenakan pihak sekolah ternyata sempat diprotes orang tua murid.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA - TribunPalu.com/Zulfadli
KURSUS DIPROTES ORTU - Alya Anggraini siswi viral protes biaya kursus Rp250 ribu dikeluarkan sekolah pada Januari 2025. Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, membantah muridnya dikeluarkan karena aksi protes 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu yang dikenakan pihak sekolah ternyata sempat diprotes para orang tua murid.

Bahkan seorang siswi SMKN 2 Kota Palu bernama Alya Anggriani dikeluarkan dari sekolah karena protes soal pungutan ini.

Tak hanya dikeluarkan dari sekolah, Alya Anggriani juga diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua OSIS di SMKN 2 Palu.

Baca juga: Pak Tarno Pulang ke Istri Tua Hanya Diantar Ojek dari Rumah Dewi, Sariyah Minta Mobil Dikembalikan

Diketahui, polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu berawal pada September 2024.

Alya Anggraini bersama pengurus OSIS saat itu dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.

Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.

Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.

Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS.

Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.

Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.

Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.

Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.

Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.

Sosok Alya Anggraini, siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual SMKN 2 Palu (ISTIMEWA)
Sosok Alya Anggraini, siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual SMKN 2 Palu (ISTIMEWA)

"Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan, setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian Kepala Bidang SMK," tuturnya.

"Dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan," imbuh Alya Anggraini, Rabu (22/1/2025), melansir Tribun Gorontalo.

"Dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain."

"Dari Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, akan memanggil pihak sebuah untuk diadakan rapat bersama di Dinas Pendidikan," beber Alya Anggraini. 

Baca juga: Sopir Truk Harus Bayar Pungli sampai Rp100 Ribu, Penghasilan Habis: Orang Susah Tambah Susah

Setelah itu, menurut Alya Anggraini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan dirinya.

"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak Dinas Pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," ucap Alya Anggraini.

Alya Anggraini mengatakan, melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.

"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Alya Anggraini.

"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah."

"Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," ujar Alya Anggraini.

Saat dikonfirmasi Tribun Palu pada 20 Januari 2025, Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu menegaskan, Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah, namun statusnya sebagai Ketua OSIS dinonaktikan.

Menurut Loddy Surentu, pengnonaktifan status Ketua OSIS disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari.

Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu
Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu (TRIBUNPALU.COM/ZULFADLI)

Sementara itu, adanya pungutan kursus Bahasa Inggris sebanyak Rp250.000 juga dirasa berat oleh para orang tua siswa SMKN 2 Palu.

Alhasil sejumlah pihak melakukan demo terkait hal tersebut.

Puluhan massa gabungan siswa, guru, dan orang tua siswa SMKN 2 Palu berunjuk rasa pada Kamis (24/10/2024).

Mereka menuntut agar menghentikan pungutan kursus Bahasa Inggris.

Unjuk rasa ini berlangsung di halaman Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Unjuk rasa kali ini merupakan lanjutan dari polemik pencetusan kursus Bahasa Inggris oleh Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu.

Kursus Bahasa Inggris ini diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun biaya dari kursus Bahasa Inggris ini dinilai memberatkan orang tua siswa.

Salah satu perwakilan orang tua siswa SMKN 2 Palu menyampaikan keberatannya atas biaya Rp250 per bulan untuk kursus.

"Jujur Pak, saya sangat keberatan apalagi per bulan dan diharuskan," ucap salah satu orang tua siswa dalam rapat dengar pendapat di ruang baruga DPRD Sulteng.

Baca juga: Ibu-ibu Dapat Bantuan Rp40 Juta Buat Bangun Rumah Bohong Soal Utang, Uang Habis Beli Motor: Maafin

Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah pun menanggapi kebijakan Kepala SMKN 2 Palu terkait biaya kursus Bahasa Inggris yang diduga memberatkan orang tua siswa.

Hal itu diutarakan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Asrul Ahmad, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Baruga Kantor DPRD Sulteng.

Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim melakukan penelusuran terkait kebijakan dilakukan pihak sekolah.

"Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan tim teknis segera memanggil kepala sekolah untuk menghindari masalah baru biarkan tim teknis dulu bekerja," kata Asrul.

Menurut Asrul, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait kebijakan ini di SMKN 2 Palu. 

"Jika kami temukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Puluhan massa gabungan siswa, guru, dan orang tua siswa SMKN 2 Palu berunjuk rasa menuntut untuk menghentikan pungutan kursus Bahasa Inggris, Kamis (24/10/2024).
Puluhan massa gabungan siswa, guru, dan orang tua siswa SMKN 2 Palu berunjuk rasa menuntut untuk menghentikan pungutan kursus Bahasa Inggris, Kamis (24/10/2024). (TribunPalu.com/Fadhila)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved