Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Baru, Zonasi di PPDB Berubah Jadi Domisili di SPMB, Dispendik Surabaya Minta Warga Tak Cemas

Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti rencana pengubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

TribunJatim.com/Habiburrohman
TINJAU SEKOLAH - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi istri meninjau SD Taquma Surabaya, Senin (13/1/2025). Pemkot Surabaya memastikan akan siap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai proses baru dalam seleksi siswa.  

Pada intinya, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu aturan teknis SPMB. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan melalui pertemuan dengan berbagai pihak.

Baca juga: Soroti Perubahan PPDB Jadi SPMB, Komisi D DPRD Surabaya Singgung Nasib Zonasi: Tak Ada Manipulasi

"Ketika pedoman dari pusat turun langsung akan dilakukan rapat dengan praktisi, dewan pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Surabaya untuk menyesuaikan presentase supaya sesuai dengan kondisi Kota Surabaya," terang Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan rencana penerapan SPMB pada 2025. Rencana ini menyempurnakan sistem seleksi siswa baru yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Abdul Mu'ti menjelaskan, akan ada empat jalur pada SPMB 2025. "Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid. Kedua, jalur prestasi. Ketiga, jalur afirmasi. Yang keempat, jalur mutasi," terang Abdul Mu'ti sebelumnya.

Mendikdasmen menambahkan, tidak ada perubahan pada proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD).

Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada perubahan pada presentasi masing-masing jalur penerimaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved