Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pegawai Honorer Jember Belum Gajian

Waduh! Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Jember Belum Gajian Per Januari 2025, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur belum gajian selama Januari 2025.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
BELUM GAJIAN: Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Pemkab Jember Sukowinarno saat di pendapa Wahyawibawagraha, Jember Jawa Timur, Senin (27/2/2023). Suko paparkan penyebab pegawai honorer belum gajian di awal 2025 ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur belum gajian selama Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan pencairan gaji karyawan non- Aparatur Sipil Negera (ASN) akan dilakukan, kalau sudah ada petunjuk aturan dari penerimaan pusat.

"Gaji pegawai honorer non ASN Pemerintah Kabupaten Jember di tahun 2025 ini belum bisa dicairkan, karena terkendala aturan dari pemerintah pusat," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) hingga kini belum menerbitkan regulasi terbaru, mengenai status pegawai non PNS.

"Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat khususnya Kementerian PAN-RB, sebagai dasar untuk menindaklanjuti gaji tersebut," kata Suko. 

Suko mengatakan, pemerintah pusat biasanya menerbitkan surat resmi tentang pencairan gaji pegawai pada Februari 2025. Namun hal ini tidak bisa dijadikan patokan.

Baca juga: Pegawai Honorer Bondowoso Lolos PPPK Setelah 18 Tahun Mengabdi, Berkaca-kaca Pernah Digaji Rp150.000

"Kami menunggu saja, Saya tidak berani berspekulasi kapan pastinya surat itu akan keluar," urainya.

Sebetulnya, kata dia, Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran tahun 2025 untuk gaji untuk 11.680 pegawai honorer hingga proses rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selesai dilaksanakan pada Mei 2025

Namun, anggaran gaji pegawai tersebut tidak bisa dieksekusi sementara waktu, selama belum ada pijakan hukum dari pemerintah pusat untuk mencairkan.

Baca juga: Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser

"Soal itu kami sudah ada anggaranya, tapi memang belum bisa kita realisasikan saja karena menunggu arahan dari pusat," ungkapnya.

Suko berharap Pemerintah pusat segera mengeluarkan surat resmi, mengenai status pegawai honorer non ASN ini. Supaya mereka bisa menerima gajinya pada awal tahun 2025.

"Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat karena para pegawai non ASN berhak digaji pada Februari 2025," ucapnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Brimob Muat Rombongan Pelajar SMAN 1 Porong Kecelakaan di Tol Purwodadi, 1 Tewas

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved