Berita Viral
Pengecer Ngeluh Elpiji 3 Kg Dilarang Dijual di Warung, Singgung Pangkalan: Bisa Buka Sampai Malam?
Sejumlah pengecer elpiji 3 kg beraksi terkait kebijakan pemerintah melarang elpiji 3 kg dijual di warung tidak resmi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.
Oleh karena itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menambahkan pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.
Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
elpiji 3 kilogram
pengecer
warung
elpiji
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Pekerjaan Baru Wahyudin Setelah Dipecat PDIP, Gaji Rp 100 Juta Amblas Kini Cuma Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Alasan Rakyat Gerah Dengar Strobo Bunyi Tot Tot Wuk Wuk di Jalan, Pengamat Singgung Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu |
![]() |
---|
Bakar Sampah Malah Ketiduran, Api Malah Merembet ke Rumah Bagian Belakang Tumihah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.