Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengecer Ngeluh Elpiji 3 Kg Dilarang Dijual di Warung, Singgung Pangkalan: Bisa Buka Sampai Malam?

Sejumlah pengecer elpiji 3 kg beraksi terkait kebijakan pemerintah melarang elpiji 3 kg dijual di warung tidak resmi.

Dokumen Pertamina Patra Niaga
TABUNG GAS LPG - Penampakan tabung gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Mulai 1 Februari, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Minggu (2/2/2025). Sejumlah pengecer mengeluh terkait kebijakan tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Elpiji 3 kilogram kini dilarang dijual di warung tak resmi.

Hal ini akhirnya menuai respons dari para pengecer, di antaranya di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Adapun kebijakan terkait penjualan elpiji 3 kilogram ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2025.

Salah satu pengecer elpiji bersubsidi di Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Mahlani (50), mengaku kaget dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Dia ragu apakah kebijakan ini akan berjalan dengan baik nantinya.

Menurut Mahlani, masyarakat kerap membeli elpiji 3 kilogram dari warungnya lantaran stok elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan yang sudah habis.

Baca juga: Hanifah Santai Tenteng 10 Elpiji 3 Kg Sekali Antar ke Pelanggan, Dapat Untung Rp5 Ribu: Enteng

Di samping itu, masyarakat juga memilih membeli di pengecer karena jam buka pangkalan yang terbatas.

“Kalau hanya penjual resmi seperti pangkalan yang boleh menjual elpiji 3 kilogram, memang mereka mampu menjangkau masyarakat? Sudah stoknya terbatas, memang pangkalan bisa buka sampai jam 10-11 malam?” keluh Mahlani saat berbincang-bincang dengan Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

Menurut Mahlani, keberadaan pengecer menjadi penting karena bisa menyediakan gas bersubsidi ketika stok di pangkalan habis atau sedang tutup.

Dia meragukan kesiapan pangkalan apabila kebijakan ini berlanjut.

“Kami mengecer ini untuk menyambung kebutuhan masyarakat juga, kami ini mempermudah masyarakat. Kalau misalkan masyarakat malam kehabisan gas, lalu pangkalan tutup, mereka beli dengan kami (pengecer),” ujar Mahlani.

Menurut Mahlani, di lingkungan tempat dia berjualan, masyarakat seringkali kesulitan mendapatkan gas elpiji dari pangkalan karena stok terbatas.

Bapak Kurdi (61), pengecer elpiji bersubsidi di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat menunjukkan sisa gas melon yang dia ecer pascaterbit aturan larangan mengecer elpiji bersubsidi, Minggu (2/2/2025).
Bapak Kurdi (61), pengecer elpiji bersubsidi di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat menunjukkan sisa gas melon yang dia ecer pascaterbit aturan larangan mengecer elpiji bersubsidi, Minggu (2/2/2025). (KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)

Sulitnya mendapatkan gas elpiji begitu mereka rasakan akhir-akhir ini.

“Akhir-akhir ini banyak pembeli kami mengeluh elpiji 3 kilogram kosong di pangkalan. Kalaupun memang ada, tetapi sedikit, kedatangan elpijinya juga sering diundur,” tuturnya.

Mahlani mendapat pasokan elpiji bersubsidi dari beberapa orang yang mengantarkan tabung ke warungnya.

Biasanya, dia harus membeli seharga Rp30-33 ribu.

“Kami menjual dengan harga Rp35-38 ribu, tergantung modal kami beli. Saya biasanya menjual lima tabung,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan opsi bagi warung yang ingin menjual elpiji bersubsidi agar mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ditanya apakah dirinya akan mengurus izin berusaha tersebut, Mahlani mengaku masih akan memikirkannya.

“Mudah-mudahan biaya pengurusan izinnya tidak mahal, kalau mahal mungkin sulit juga,” ujarnya.

Baca juga: Buntut Harga Elpiji 3 Kg Naik, Pelaku UMKM Kuliner di Jatim Ramai-Ramai Pilih Potong Laba

Sementara, Kurdi (61), pengecer elpiji bersubsidi di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, mengaku dirugikan.

Sebab, gas elpiji bersubsidi tersebut termasuk barang yang cepat laku di warung kelontongannya.

“Putarannya cepat (elpiji bersubsidi) ini, yang jelas berkurang penghasilan kami karena tidak bisa menjual barang ini lagi, tetapi kami menerima saja, mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya, Minggu.

Namun, dia akan tetap mematuhi kebijakan yang berlaku.

Kurdi akan mengurus izin jika memang memungkinkan dan modal pengurusannya tidak mahal.

“Kalau memang biaya mengurus (izin usahanya) gratis, tidak masalah. Tapi kalau katanya harus bayar sampai belasan juta, mungkin enggak berani juga. Boleh kalau biaya segitu, tapi agen harus menyediakan 100 tabung. Kalau sudah bayar belasan juga tapi tabung tetap beli, enggak sanggup,” ungkap Bapak Kurdi.

Hal senada juga diungkapkan pemilik warung, M Royan (56).

Dia mengaku akan mengurus izin berusaha dalam waktu dekat.

“Sebelumnya sudah menyiapkan berkas izin usaha, cuman belum mengajukan ke agen karena waktu itu berpikir belum dibutuhkan. Tapi kalau begini nanti akan mengurus, berkasnya sudah siap,” ujarnya.

Baca juga: Curhat Pedagang Tak Terima Dituding Jual Elpiji 3 Kg Rp30 Ribu, Sebut Lebih Baik Tutup Pangkalan

Diketahui mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram.

Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.

Oleh karena itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menambahkan pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.

Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved