Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kapok Ibu-ibu Bayar Tiket Rombongan Wisata Sampai Rp 500 Ribu, Kadisbudpar: Sebetulnya Kemahalan

Curhat ibu-ibu yang mengeluhkan mahalnya bayar tiket rombongan wisata alam di Kabupaten Bogor berakhir viral, Pemkab Bogor disoroti.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Akun TikTok @jabarekspres
TIKET WISATA NAIK - Daftar kenaikan tarif wisata alam di Kabupaten Bogor yang dikeluhkan oleh sejumlah warga di media sosial seperti TikTok, Senin (3/2/2025). Seorang ibu-ibu bahkan mengeluh ketika membawa sebelas orang rombongan, harga tiket total capai Rp 500 ribu. 

"Artinya memang harga tiketnya resmi," katanya.

Yudi Santoso mengatakan Pemkab Bogor tak bisa berbuat banyak atas masalah ini.

"Karena kenaikan tarif ini merupakan kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KLHK dan sejumlah pihak terkait, seperti Perhutani, TNGHS, Taman Nasional Gunung Pangrango (TNGPP), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

"Kenaikan PNBP ini adalah kebijakan kementerian, dan pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam kebijakan tersebut. Pemda pun tidak mendapatkan apa-apa dari kenaikan tarif tempat wisata itu," katanya.

Baca juga: Penjelasan Kepala Dinpar soal Viral Tiket Masuk ke Tumpak Sewu Bayar 3 Kali, Wisatawan: Ya Hancur

Sebelumnya, keluhan sudah disampaikan dan viral di media sosial belakangan.

Warganet ramai membicarakan kenaikan tarif masuk ke Curug Nangka, yang terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Isu ini mencuat di media sosial setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sebuah keluarga kecewa dengan tarif baru sebesar Rp 54.400 per orang.

Video tersebut disertai dengan tulisan yang menyoroti tingginya biaya masuk.

"Taman Nasional Curug Nangka retribusi Rp 54.400 per orang untuk pejalan kaki, gokil," demikian keterangan yang menyertai unggahan pada Rabu (29/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Kamis (30/1/2025).

Merespons keluhan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi.

Kepala Disbudpar, Yudi Santoso, menjelaskan kenaikan tarif ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Seperti yang terlihat dalam video, ada daftar harga tiket yang berlaku, artinya memang harga tiketnya resmi sejumlah itu," kata Yudi dalam wawancara dengan Kompas.com melalui telepon, Rabu.

Menurutnya, tiket masuk Curug Nangka mengalami kenaikan dari Rp 32.000 menjadi Rp 54.400 pada akhir pekan atau hari libur, sedangkan untuk hari kerja (weekday), tarif naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 37.000.

Baca juga: PKL Tak Punya Tiket Masuk Babak Belur Dikeroyok 20 Satpam di Malam Tahun Baru: Ada yang Mencekik

Kenaikan ini diterapkan secara nasional di seluruh objek wisata yang berada di bawah pengelolaan KLHK sejak November 2024.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved