Berita Viral
Per 1 Februari Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Lagi, Pemilik Warung: Kami Ini Mempermudah Masyarakat
Tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 kg atau gas melon di pengecer atau warung per 1 Februari 2025.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Larangan gas elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung, telah ditetapkanĀ Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 1 Februari 2025.
Aturan baru larangan ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, bahwa mulai 1 Februari 2025, tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 kg di pengecer atau warung.
Penyaluran gas subsidi pemerintah tersebut paling akhir dijual ke masyarakat di tingkat pangkalan.
Baca juga: Ibu-ibu Kepergok Curi Uang Takziah di Rumah Duka Orang Meninggal, Isi Tas Digeledah Ada Rp200 Ribu
Agen penyalur hingga pangkalan dilarang menjual kepada para pengecer atau warung dengan harga seenaknya, tanpa sesuai aturan pemerintah.
Jika agen dan pangkalan melanggar, Pertamina wajib mencabut izinnya dan tidak bisa lagi menjadi penyalur elpiji 3 kg.
"Ini kan bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga elpiji subsidi sesuai yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Yuliot, seperti tayang di Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Upaya ini dilakukan dalam rangka penataan distribusi gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang melambung tinggi di pasaran.
Yuliot mengatakan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.
Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
Kebijakan ini ditanggapi pemilik warung yang meragukan kemampuan pangkalan elpiji untuk memenuhi kebutuhan elpiji subsidi 3 kg bagi masyarakat.
Seorang pengecer elpiji bersubsidi di Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Mahlani (50), mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap kemampuan pangkalan elpiji dalam memenuhi permintaan masyarakat.

Salah satu faktor yang menjadi kekhawatirannya adalah jam operasional pangkalan yang terbatas.
"Kalau hanya penjual resmi seperti pangkalan yang boleh menjual elpiji 3 kilogram, memang mereka mampu menjangkau masyarakat?" katanya.
"Sudah stoknya terbatas, memang pangkalan bisa buka sampai jam 10-11 malam?" ujar Mahlani saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
"Kami mengecer ini untuk menyambung kebutuhan masyarakat juga, kami ini mempermudah masyarakat," imbuhnya.
"Kalau misalkan masyarakat malam kehabisan gas, lalu pangkalan tutup, mereka beli dengan kami (pengecer)," ujar Mahlani.
Menurut Mahlani, di lingkungan tempat dia berjualan, masyarakat seringkali kesulitan mendapatkan gas elpiji dari pangkalan karena stok terbatas.
Sulitnya mendapatkan gas elpiji begitu mereka rasakan akhir-akhir ini.
"Akhir-akhir ini banyak pembeli kami mengeluh elpiji 3 kilogram kosong di pangkalan. Kalaupun memang ada, tetapi sedikit, kedatangan elpijinya juga sering diundur," tuturnya.
Mahlani mendapat pasokan elpiji bersubsidi dari beberapa orang yang mengantarkan tabung ke warungnya.
Biasanya, dia harus membeli seharga Rp30-33 ribu.
"Kami menjual dengan harga Rp35-38 ribu, tergantung modal kami beli. Saya biasanya menjual lima tabung," paparnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan opsi bagi warung yang ingin menjual elpiji bersubsidi agar mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ditanya apakah dirinya akan mengurus izin berusaha tersebut, Mahlani mengaku masih akan memikirkannya.
"Mudah-mudahan biaya pengurusan izinnya tidak mahal, kalau mahal mungkin sulit juga," ujarnya.
Baca juga: Sosok Istri Polisi Bungkus Makanan Gratis ke Driver Ojol Jadi Sorotan, Mama Ani Jualan di Warung
Sementara itu, pemilik warung di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatera Utara, Lingga (46), mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak warga yang mengandalkan warungnya untuk membeli elpiji dengan harga yang sedikit lebih tinggi dibandingkan harga di pangkalan.
"Bukan mahal kami jual gas elpiji, kami menentang kebijakan ini. Ini kan sama saja nyusahin orang."
"Padahal kami pedagang dan warga sama-sama menguntungkan. Kita beruntung menjualnya, orang yang beli pun beruntung bisa beli kapan saja," ucap Lingga, Minggu.
Menurut dia, pangkalan gas di daerahnya hanya buka sampai pukul 17.00 WIB, sementara warungnya tetap melayani hingga tengah malam.
Adapun pemilik warung di Jalan Setiabudi, Medan, Deny (40), juga menilai kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat.
"Menurutku ini kebijakan enggak tepat, karena orang banyak kecewa. Di pangkalan itu paling jam 17.00 sudah tutup."
"Jadi kalau masyarakat mencari gas malam hari, sudah pasti kecewa karena pangkalan gasnya sudah tutup," jelas Deny.

Sementara, pengecer elpiji bersubsidi di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, Kurdi (61), mengaku dirugikan.
Sebab gas elpiji bersubsidi tersebut termasuk barang yang cepat laku di warung kelontongnya.
"Putarannya cepat (elpiji bersubsidi) ini, yang jelas berkurang penghasilan kami, karena tidak bisa menjual barang ini lagi, tetapi kami menerima saja, mengikuti peraturan yang ada," ujarnya, Minggu.
Namun dia akan tetap mematuhi kebijakan yang berlaku.
Kurdi akan mengurus izin jika memang memungkinkan dan modal pengurusannya tidak mahal.
"Kalau memang biaya mengurus (izin usahanya) gratis, tidak masalah. Tapi kalau katanya harus bayar sampai belasan juta, mungkin enggak berani juga."
"Boleh kalau biaya segitu, tapi agen harus menyediakan 100 tabung. Kalau sudah bayar belasan juga, tapi tabung tetap beli, enggak sanggup," ungkap Kurdi.
Hal senada juga diungkapkan pemilik warung M Royan (56).
Ia mengaku akan mengurus izin berusaha dalam waktu dekat.
"Sebelumnya sudah menyiapkan berkas izin usaha, cuma belum mengajukan ke agen karena waktu itu berpikir belum dibutuhkan."
"Tapi kalau begini nanti akan mengurus, berkasnya sudah siap," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Fakta 2 Desa Terancam Dilelang karena Ulah Dirut Bank Korupsi, Warga Tak Bisa Urus Surat Tanah |
![]() |
---|
Pemprov Jamin Hak Ubah Agama 6.395 Warga di KTP, Fenomena Adanya Penganut Kepercayaan Tuhan |
![]() |
---|
Belasan Tahun Derita Kaki Gajah, Wanita Minta Bantuan kepada Gubernur, Ingin Hidup Demi Kedua Anak |
![]() |
---|
Wapres Gibran Diusulkan Berkantor di IKN setelah Muncul Target Ibu Kota Politik pada 2028 |
![]() |
---|
Penjelasan Pertamina soal Mobil Mewah Lexus Mogok usai Isi Pertamax, Bakal Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.