Pria di Lumajang Bawa Celurit Aniaya Pedagang Gorengan Hingga Tewas, Emosi Adiknya Dianiaya
Seorang penjual gorengan bernama Ryo Robiansyah (30) warga Klakah Kabupaten Lumajang tewas usai dibacok Nurul Arifin (25)
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Seorang penjual gorengan bernama Ryo Robiansyah (30) warga Klakah Kabupaten Lumajang tewas usai dibacok Nurul Arifin (25) Minggu (2/2/2025).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan tersangka tersulut emosi lantaran tak terima adiknya disebut-sebut pernah dianiaya oleh korban.
Peristiwa bermula ketika tersangka mendengar aduan dari adiknya lantaran habis dianiaya korban.
Tanpa pikir panjang, Arifin seketika berang dan langsung mengambil celurit lalu menyusuri keberadaan korban.
"Diduga korban ini awalnya menganiaya adik tersangka saat dalam kondisi mabuk. Adik tersangka kemudian melapor kepada tersangka dan langsung mendatangi korban," beber Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Pikap Terjun Bebas ke Jurang di Senduro Lumajang, 2 Warga Malang Luka
Setelah menemukan keberadaan korban, tersangka kemudian beradu mulut dengan korban.
Menurut polisi, korban mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap adik tersengaka. Pertemuan tersebut sontak berubah menjadi duel antara korban dan tersangka.
Emosi tersangka pun meledak hingga menyabet punggung korban dengan celurit. Korban pun tak perdaya hingga terluka parah dengan bersimbah darah.
Baca juga: Pemuda di Lamongan Aniaya Kekasih di Rumah Kontrakan, Terbakar Api Cemburu
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di depan Toko Timbul Jaya, yang terletak di seberang Pom Bensin Klakah, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
"Korban mencoba melarikan diri ke seberang jalan, namun tersangka terus mengejar dan kembali menyabetkan clurit ke tubuh korban hingga korban terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya tidak tertolong," tambah Kapolres.
Hasil penyidikan polisi menyebut motif utama tersangka diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya.
Baca juga: Demi Lindungi Ayah, Kakak Tikam Adik Kandung di Pakis Malang
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Ranuyoso Kabupaten Lumajang itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti, dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Alex.
Polres Lumajang
berita Lumajang terkini
penganiayaan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
penjual gorengan
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Kusmoro Ketua RT Bingung Gaji Naik Cuma Rp 500 Ribu Langsung Habis Dimintai Iuran PMI: Gak Masuk |
![]() |
---|
Perangkat Desa di Tuban Minta Penyesuaian Gaji Berdasarkan Masa Kerja |
![]() |
---|
9 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Ketua OSIS SMAN Tilap Dana Konser Rp 50 Juta, Sekolah Kaget Ditagih Vendor, Orangtua Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.