Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg untuk Pengecer, Lengkap Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.

KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
LPG 3 KG - Persediaan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Penjualan elpiji 3 kilogram kini dilakukan di pangkalan resmi, tak lagi melalui pengecer.

Namun, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Pendaftarannya melibatkan pengajuan permohonan ke PT Pertamina dengan persyaratan tertentu.

Lantas, bagaimana cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyampaikan, pemerintah bakal memberikan jeda waktu sebulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg.

Dengan kata lain, pemilik warung bisa mendaftar sebagai pangkalan elpiji sepanjang Februari 2025.

Baca juga: Mulai Hari ini Beli Elpiji 3 Kg Bisa Lagi di Pengecer, Skema Jadi Sub-Pangkalan, Pakai Aplikasi

Sebelum menjadi pangkalan resmi, pemilik warung harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut tiga langkah untuk mendaftar jadi pangkalan elpiji 3 kg:

1. Cara daftar OSS elpiji 3 kg

Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.

OSS wajib digunakan untuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dilansir dari laman resminya, berikut cara membuat akun OSS:

  • Buka laman resmi OSS di https://www.oss.go.id.
  • Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas
  • Lengkapi pengisian formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email
  • Setelah data terisi, beri centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
  • Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.

Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.

Setelah menerima username dan kata sandi, kunjungi kembali laman www.oss.go.id lalu klik "Masuk".

SUB PANGKALAN - Ilustrasi tabung gas LPG 3 Kg. Kini Pemerintah memperbolehkan pengecer menjual lagi elpiji 3 kilogram dengan skema sub-pangkalan resmi, Selasa (4/2/2025).
SUB PANGKALAN - Ilustrasi tabung gas LPG 3 Kg. Kini Pemerintah memperbolehkan pengecer menjual lagi elpiji 3 kilogram dengan skema sub-pangkalan resmi, Selasa (4/2/2025). (KOMPAS.com/David Oliver Purba)

2. Ajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved