Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg untuk Pengecer, Lengkap Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
TRIBUNJATIM.COM - Penjualan elpiji 3 kilogram kini dilakukan di pangkalan resmi, tak lagi melalui pengecer.
Namun, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Pendaftarannya melibatkan pengajuan permohonan ke PT Pertamina dengan persyaratan tertentu.
Lantas, bagaimana cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg?
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyampaikan, pemerintah bakal memberikan jeda waktu sebulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg.
Dengan kata lain, pemilik warung bisa mendaftar sebagai pangkalan elpiji sepanjang Februari 2025.
Baca juga: Mulai Hari ini Beli Elpiji 3 Kg Bisa Lagi di Pengecer, Skema Jadi Sub-Pangkalan, Pakai Aplikasi
Sebelum menjadi pangkalan resmi, pemilik warung harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut tiga langkah untuk mendaftar jadi pangkalan elpiji 3 kg:
1. Cara daftar OSS elpiji 3 kg
Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.
OSS wajib digunakan untuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dilansir dari laman resminya, berikut cara membuat akun OSS:
- Buka laman resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas
- Lengkapi pengisian formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email
- Setelah data terisi, beri centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.
Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.
Setelah menerima username dan kata sandi, kunjungi kembali laman www.oss.go.id lalu klik "Masuk".

2. Ajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB
elpiji 3 kilogram
pengecer
Pertamina
cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.