Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg untuk Pengecer, Lengkap Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.

KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
LPG 3 KG - Persediaan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi, Selasa (4/2/2025). 

Setelah akun OSS aktif, langkah berikutnya adalah mengajukan izin usaha mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Masih dari sumber yang sama, berikut tata caranya:

  • Buka situs https://www.oss.go.id
  • Masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima
  • Pilih menu "Permohonan" dan klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" lalu lengkapi data profil yang diminta
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya
  • Jika sudah, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya"
  • Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
  • Pastikan seluruh data tersisi dengan benar, lalu beri centang kolom persetujuan
  • Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha"
  • Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".
  • Khusus NIB, pengajuan dapat pula dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang ada pada Google Play Store atau Apps Store.

Adapun data yang diperlukan untuk mengajukan NIB, yaitu lokasi usaha seperti luas lahan dan alamat, data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Baca juga: Barkah Pakai Kayu Bakar Saking Sulitnya Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Aminah Makan Terong Setengah Matang

3. Mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg

Jika sudah memiliki NIB dan Izin Usaha, pemilik warung bisa melanjutkan ke proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Pendaftarannya dapat dilakukan melalui laman resmi kemitraan Pertamina.

Berikut caranya:

  • Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj
  • Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
  • Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran
  • Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Diberitakan KompasTV, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi saat mendaftar sebagai pangkalan elpiji 3 kg, yakni:

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Bukti saldo rekening
  • Akta pendirian badan usaha
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
  • Surat referensi bank
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
  • Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Wajib Pakai KTP? Satu KK Hanya Dapat Jatah 1 Tabung, Simak Caranya

Tak hanya itu, pemilik warung juga harus menyampaikan susunan kepengurusan, jumlah karyawan, daftar pangkalan, dan outlet beserta kontrak perjanjian.

Kemudian surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji, serta bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, instansi akan mengeluarkan surat keterangan penyalur elpiji.

Nantinya, pangkalan resmi elpiji dibuktikan dengan papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan elpiji 3 kg.

Selama menjadi pangkalan elpiji 3 kg, pelaksanaan operasional harus sesuai prosedur PT Pertamina.

Sementara, perekrutan karyawan merupakan tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji 3 kg.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved