Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Dengar Pendapat DPRD Jember, Minta Toko Modern Berjaringan di Desa Lojejer Tak Beroperasi

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur meminta Toko modern berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Humas DPRD Jember
POLEMIK TOKO BERJARINGAN - Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat rapat dengar pendapat di kantornya, Kamis (30/1/2025), Legislator ini minta toko berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan, Jember Jawa Timur tidak beroperasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur meminta toko modern berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember untuk tidak beroperasi.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan hal tersebut karena lokasi toko berjaringan milik CV. Indomorida ini, dekat dengan pasar tradisional Desa Lojejer Jember. Sehingga wajar para pedagang setempat menolak.

Selain itu, kata dia, pendirian toko berjaringan milik CV. Indomorida belum memiliki kelengkapan dokumen perijinan, bahkan logonya menyerupai Indomaret.

"Belum ada perizinannya dan simbol atau logo yang terpasang ini mirip milik PT. Indomarco, kami minta semua dicopot," ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Mancing di Sungai, Remaja 19 Tahun di Jember Ditemukan Tewas Hanyut

Candra menilai, langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik pedangan pasar Tradisional Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember, mengenai keberadaan toko berjaringan ini.

"Membuat polemik di masyarakat dan membuat resah. Kami meminta dinas terkait segera meminta pemilik bangunan mencopot logo,  agar tidak beroperasi sampai izinnya benar-benar selesai," ulas Candra.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga segera menelusuri status perusahaan ini, agar lebih jelas ijinnya masuk toko berjaringan atau mandiri.

"Bila ini toko berjejaring tidak bisa, karena sudah diatur Perda 9 Tahun 2016. Kami tidak percaya dengan yang disampaikan dan harus dicek juga termasuk rekening perusahaan," ucap Legislatif Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) Jember Wadaatul Mabruroh, menegaskan CV. Indomorida tidak memiliki izin pendirian toko berjaringan di Desa Lojejer.

Baca juga: Heboh Polisi Temukan Jasad Bayi Laki-laki Saat Mancing di Sungai Jember, Sempat Dikira Bangkai Hewan

"Sampai dengan saat ini CV Indomorida ini belum mengajukan izin kepada kami," ungkapnya.

Wadaatul mengatakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jember sejauh ini, hanya menerima mengajuan ijin mendirikan bangunan toko mandiri di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan.

"Kami hanya mengeluarkan izinnya, untuk syarat lainnya di dinas teknis yang mengeluarkan rekomendasi yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan," tuturnya.

Sementara, Perwakilan CV.Indomorida Abdurrahim mengaku siap mencopot logo tokonya di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember, sesuai  hasil rapat yang dilakukan bersama anggota legislatif tersebut.

"Kami copot saja, kami sekarang masih cari tukang untuk membuat logo juga tidak sama. Dan kita tidak memiliki kerjasama dengan Indomarco," omongnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved