Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepikiran Ingin Beli Miras Empat Maling Malah Curi Kotak Amal Masjid, Kuras Rp 385.000 di 4 Lokasi

Empat anggota komplotan pencuri kotak amal masjid kepikiran ingin beli alkohol alias minuman keras (miras). Pencuri kotak amal masjid di Kudus

Editor: Torik Aqua
kolase/TribunJatim.com
MALING KOTAK AMAL - Pencurian kotak amal pada Minggu, (17/3/2024). Aksi maling kotak amal kuras isi demi bisa beli miras 

TRIBUNJATIM.COM - Empat anggota komplotan pencuri kotak amal masjid kepikiran ingin beli alkohol alias minuman keras (miras).

Pencuri kotak amal masjid di Kudus itu kini ditangkap polisi.

Mereka ditangkap oleh Polres Kudus.

Polisi menangkap empat orang, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Baca juga: Duel Dua Pemabuk usai Motor Tercebur ke Sungai Lepas Pesta Miras, Kondisi Berubah setelah Sadar

Ironisnya lagi, uang curian dari kotak amal digunakan untuk kebutuhan pribadi dari membeli rokok sampai beli minuman beralkohol.

“Motifnya ingin dapat uang. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi untuk beli rokok, membeli minuman alkohol, membeli makan, dan bayat utang,” ujar Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers di lobi Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).

Pengungkapan kasus pencurian kotak amal masjid dan musala ini berangkat dari peristiwa hilangnya kotak amal di Masjid Darul Hikmah di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus pada Jumat 31 Januari 2025.

Saat itu marbut masjid saat hendak salat subuh berjemahaa sadar kalau kotak amal yang biasa di sebelah utara serambi sudah raib. Marbut kemudian mengecek CCTV (Closed Circuit Television) masjid. Rupanya benar, kotak amal masjid dibawa kabur orang sekitar pukul 02.00 dini hari.

“Atas kejadian tersebut pihak masjid melapor ke Polres Kudus,” kata Bonic.

Dari laporan dan bukti rekaman CCTV akhirnya tim Resmob Polres Kudus melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari pengumpulan data dan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial KBA.

Diketahui KBA merupakan warga Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus yang berusia 21 tahun. Dia acap kali nongkrong di angkringan di Kelurahan Purwosari.

“Kami lakukan penyelidikan dan penyekatan sehingga kami berhasil mengamankan KBA,” kata Bonic.

Dari KBA inilah kemudian terungkap tiga pelaku lainnya yang juga acap melakukan aksi pencurian kotak amal masjid atau musala.

Tiga pelaku lainnya yang juga ditangkap merupakan MAF 15 tahun, MYS 15 tahun, dan RRH 13 tahun.

Kontan komplotan pencuri kotak amal masjid dan musala ini pun tertangkap empat orang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved