Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepikiran Ingin Beli Miras Empat Maling Malah Curi Kotak Amal Masjid, Kuras Rp 385.000 di 4 Lokasi

Empat anggota komplotan pencuri kotak amal masjid kepikiran ingin beli alkohol alias minuman keras (miras). Pencuri kotak amal masjid di Kudus

Editor: Torik Aqua
kolase/TribunJatim.com
MALING KOTAK AMAL - Pencurian kotak amal pada Minggu, (17/3/2024). Aksi maling kotak amal kuras isi demi bisa beli miras 

Kata Bonic, keempat orang ini pernah melakukan aksi di beberapa titik di Kudus.

Selain melakukan aksi di Masjid Darul Hikmah Purwosari, mereka juga mengaku melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Janah Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu pada 29 Januari 2025.

Kemudian di Masjid Nurul Huda Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati pada 27 Januari 2025 dan terakhir di Musala Nur Tarbiyatul Huda Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati.

Dari aksi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci inggris, kotak amal, dan sepeda motor, dan pakaian yang mereka gunakan saat beraksi.

“Dari 4 lokasi (pencurian kotak amal) mereka semua eksekutornya, caranya berganti-ganti pasangan. Total uang Rp 385 ribu dari 4 lokasi yang mereka akui,” kata Bonic.

Dari total empat tersangka dalam kasus ini, tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan.

Mereka yang masih di bawah umur dua anak masih sekolah dan satunya sudah tidak sekolah. 

Kata Bonic, ada pengecualian untuk anak yang berhadapan dengan hukum. 

Sementara untuk ancaman pidananya yakni maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. 

Sementara itu, peristiwa pencurian kotak amal lainnya juga pernah terjadi di Kediri.

Warga Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung mengamankan pasangan kekasih yang diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Baitul Ahmad desa setempat, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua terduga pelaku ini adalah GWP (19) laki-laki asal Desa Padangan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri dan IN (22) perempuan asal Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya pasangan yang mengaku sudah menikah siri ini diduga mencuri sebuah mixer dari sebuah masjid di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Keduanya diserahkan warga ke Polsek Bandung. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.

Saat ini GWP dan IN ditahan di Polsek Bandung untuk menjalani proses hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved