Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepikiran Ingin Beli Miras Empat Maling Malah Curi Kotak Amal Masjid, Kuras Rp 385.000 di 4 Lokasi

Empat anggota komplotan pencuri kotak amal masjid kepikiran ingin beli alkohol alias minuman keras (miras). Pencuri kotak amal masjid di Kudus

Editor: Torik Aqua
kolase/TribunJatim.com
MALING KOTAK AMAL - Pencurian kotak amal pada Minggu, (17/3/2024). Aksi maling kotak amal kuras isi demi bisa beli miras 

Kepada penyidik, mereka mengaku berangkat dari Kras, Kabupaten Kediri pada Minggu (2/2/2025) pukul 22.00 WIB ke Pantai Prigi Trenggalek, dengan mengendarai sepeda motor.

Sebelumnya mereka sempat berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Watulimo, dengan maksud mengambil yang di kotak amal.

Baca juga: Maling Apes di Surabaya, Motor Curian Susah Distater Malah Ditinggal Kabur Temannya

“Ternyata kotak amalnya kosong, tidak ada uang. Mereka kemudian mengambil mixer masjid,” ungkap Nanang.

Dari Watulimo, mereka beralih ke wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, tepatnya di Desa Talun Kulon.

Sesampai di Masjid Baitul Ahmad, pasangan muda-mudi ini sepakat untuk kembali beraksi.

IN bertugas mengawasi situasi masjid, sementara GWP bertugas mencungkil kotak amal dan mengambil yang di dalamnya.

“Ada 2 kotak amal yang dipindah ke bagian belakang masjid. Namun ternyata ada warga yang melihat mereka saat sedang beraksi,” sambung Nanang.

Saat itu GWP sudah berhasil mencungkil kotak amal dan mengeluarkan uang Rp 527.500.

Warga menangkap GWP dan IN, kemudian memanggil personel Polsek Bandung.

Baca juga: Warga Kaget Mancing Ikan Malah Dapat Motor, Ternyata Vario Milik Pria Jombang yang Setahun Hilang

Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolsek Bandung bersama 2 kotak amal dan uang yang berhasil mereka ambil

Polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang dipakai beraksi, obeng yang digunakan mencungkil, dan sebuah jaket warna hitam.  

“Dari pemeriksaan catatan kepolisian, mereka belum pernah melakukan tindakan kriminal. Mereka mengaku pertama kali melakukan,” ujar Nanang.

Penyidik masih mendalami pengakuan kedua tersangka, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.

Penyidik kepolisian menjerat mereka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pencuri Kotak Amal Musala di Poncokusumo Malang

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved