Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mulai Hari ini Beli Elpiji 3 Kg Bisa Lagi di Pengecer, Skema Jadi Sub-Pangkalan, Pakai Aplikasi

Mulai hari ini beli elpiji 3 kg masih bisa di pengecer dengan skema yang berbeda, yakni pengecer akan menjadi sub-pangkalan.

KOMPAS.com/David Oliver Purba
SUB PANGKALAN - Ilustrasi tabung gas LPG 3 Kg. Kini Pemerintah memperbolehkan pengecer menjual lagi elpiji 3 kilogram dengan skema sub-pangkalan resmi, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pembelian elpiji 3 kilogram diwajibkan di pangkalan resmi menjadi sorotan publik.

Namun mulai hari ini beli elpiji 3 kg masih bisa di pengecer dengan skema yang berbeda, yakni pengecer akan menjadi sub-pangkalan.

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg seperti biasa. 

Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomunikasi dengan orang nomor satu di Indonesia itu.

Meski pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan. 

 "Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Setelah Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg, Mbah Yonih Duduk Lemas Lalu Meninggal, Impian Umrah Gagal Total

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya. 

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. 

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya. 

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco. 

Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram

Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer

Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. 

ELPIJI 3 KG - Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Kini, pembelian elpiji 3 diwajibkan menunjukkan KTP.
ELPIJI 3 KG - Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Kini, pembelian elpiji 3 diwajibkan menunjukkan KTP. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer

Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.

Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram

Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. 

Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka. 

“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar. 

Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru. 

Di hadapan Bahlil, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut. 

Baca juga: Sampai Keliling 20 Warung, Warga Tetap Tak Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Sindir Pemerintah: Kok Tega?

“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.

Kini, Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/2/2025).

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer.

Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen.

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.

"Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran," tegas Heppy.

Baca juga: Berkat Limbah Tahu, 17 Tahun Warga di Desa ini Sudah Tak Pakai Elpiji, Cuma Bayar Rp 15 Ribu Sebulan

WARUNG DILARANG JUAL LPG 3 KG - Ilustrasi LPG elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.
WARUNG DILARANG JUAL LPG 3 KG - Ilustrasi LPG elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan akan menuntaskan pembahasan skema pengecer menjadi sub pangkalan dalam rapat tersebut.

Bahlil mengatakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, mulai hari ini, pengecer seluruh Indonesia dengan nama sub-pangkalan," katanya ketika memberi keterangan pers usai meninjau pangkalan penjual elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Nantinya, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membekali para sub-pangkalan dengan aplikasi yang tidak dikenakan biaya.

Sub-pangkalan akan dibekali dengan aplikasi tersebut agar pemerintah tetap bisa mengontrol harga epliji 3 kg.

Sebanyak 370 ribu pengecer akan diangkat menjadi sub-pangkalan, di mana oleh Pertamina telah dibuatkan aplikasi dan disampaikan kepada mereka agar bisa digunakan.

"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol, supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak terjadi lagi," ujar Bahlil.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved