Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penampakan Mobil Dinas yang Dipakai Komeng Selama Jadi Anggota DPD RI, Pakai Mobil Mewah?

Bukan Lexus, Alphard atau merek mewah, Komeng mengaku tak menggunakan mobil mewah sebagai mobil dinasnya. Bahkan Komeng tak mendapat mobil dinas

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar Instagram @komeng.original
MOBIL DINAS KOMENG - Tangkapan layar diambil dari postingan 24 November 2021 dan 3 Juni 2024. Anggota DPD RI, Komeng beberkan mobil dinas yang ia pakai 

TRIBUNJATIM.COM - Simak penampakan mobil dinas yang digunakan oleh Alfiansyah Komeng alias Komeng selama menjabat sebagai anggota DPD RI.

Bukan Lexus, Alphard atau merek mewah lainnya, Komeng mengaku tak menggunakan mobil mewah sebagai mobil dinasnya.

Bahkan Komeng menyebut dirinya tak diberi mobil dinas.

Komeng sendiri menggunakan mobil pribadi miliknya yakni Jeep.

Baca juga: Harta Kekayaan Komeng Terkuak, Tak Kalah Tajir dari Raffi Ahmad? Punya Rp15 Miliar Tanpa Utang

Komeng sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sejak menjadi anggota DPD RI.
Komeng sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sejak menjadi anggota DPD RI. (Instagram.com)

"DPD enggak dikasih mobil (dinas). Iya, (pakai) mobil pribadi," kata Komeng, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.

Selain tak dapat mobil dinas, Komeng juga mengungkapkan dirinya maupun anggota DPD yang lain, juga tak memperoleh tunjagan transportasi tambahan.

Meski demikian, Komeng mengaku mendapat uang Rp150 juta sebagai uang muka untuk membeli mobil dinas sendiri.

Tetapi, uang itu tidak diterima Komeng utuh, sebab dipotong pajak.

"Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil (dinas). (Dapat) Rp100 juta (setelah dipotong pajak)" jelas Komeng, dilansir Wartakotalive.com.

Komeng diketahui tidak membeli mobil dinas.

Ia lebih memilih memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya.

Mobil Luxio hitam digunakan kedua tersangka saat berbuat mesum
Ilustrasi Mobil Daihatsu Luxio (TribunJatim.com/Hanggara Pratama)

Ia mengatakan Daihatsu Luxio itulah yang nantinya akan menjadi mobil dinas.

Karena modifikasinya belum rampung, Komeng saat ini menggunakan mobil Jeep-nya.

Sebagai informasi, aturan mengenai gaji DPD termuat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPD, sama seperti DPR RI. Berikut bunyinya:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved