Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Komisaris dan Direktur BPR, Terpidana Kasus Dugaan Kredit Fiktif

Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri  Surabaya mengamankan 2 terpidana. Kasusnya soal kredit fiktif

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Kejari Surabaya
TANGKAP TERPIDANA - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri mengamankan Yoni Hari Basuki (kaos polo) pada 30 Januari 2025 lalu. Yoni sebagai Komisaris Utama BPR Iswara Artha  dan rekannya, Isni Dania Andini kini menjalani eksekusi penjara kasus kredit fiktif. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri  Surabaya mengamankan 2 terpidana.

Kasusnya soal kredit fiktif di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Sidoarjo. 

Kedua terpidana itu ialah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini. Ternyata Yoni sempat berstatus buron.

Kejaksaan sempat kehilangan jejak Yoni setelah Mahkamah Agung menghukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Kasi Intelejen, Putu Arya Wibisana menjelaskan, keduanya ditangkap di wilayah Surabaya. Tetapi, tidak dieksekusi secara bersamaan.  

Baca juga: Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah ke Bui, Jaksa Malang Beber Modusnya: 4 M

“Yoni diamankan oleh Tim Tabur pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB,” katanya.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Mereka selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. 

"Sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 tahun, Isni Dania Andini selama 6 tahun," terangya.

Baca juga: Kejari Bondowoso Tahan 2 Pegawai Bank, Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Curi Data Warga Lansia

Yoni yang merupakan seorang pengacara itu sebagai Komisaris Utama di BPR Iswara Artha. Sedangkan Isni sebagai direktur utama.

Mereka pada tahun 2024 sekongkol mensiasati agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia, agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia.

Isni melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah.

Baca juga: Kejari Surabaya Pertemukan Bayi Terlantar Pada Orang Tuanya dalam Balutan Restorative Justice

Di antaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar. 

Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah.

Data tersebut kemudian diproses oleh terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

Baca juga: Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved