Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Komisaris dan Direktur BPR, Terpidana Kasus Dugaan Kredit Fiktif
Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya mengamankan 2 terpidana. Kasusnya soal kredit fiktif
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Kejari Surabaya
TANGKAP TERPIDANA - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri mengamankan Yoni Hari Basuki (kaos polo) pada 30 Januari 2025 lalu. Yoni sebagai Komisaris Utama BPR Iswara Artha dan rekannya, Isni Dania Andini kini menjalani eksekusi penjara kasus kredit fiktif.
Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2,5 miliar hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp 2,7 miliar.
Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3,2 miliar atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.
Tags
Tim Tabur Kejari Surabaya
kredit fiktif
Kejari Surabaya
Berita Surabaya Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Persebaya Tumbang di Laga Pembuka, Bruno Moreira Sampaikan Pesan Penting Untuk Bonek |
![]() |
---|
Mantan Penjual Bakso Bobol Toko Elektronik di Kota Batu, Diincar Sejak Masih Berjualan |
![]() |
---|
Berusia 38 Tahun, JPO Siola Surabaya Dibongkar dan Akan Dibangun Dengan Desain Modern |
![]() |
---|
Dava Jadi Sarjana Termuda Kedokteran Unpad di Usia 19 Tahun, Kepintaran Sudah Muncul dari SD |
![]() |
---|
Belum Puas dengan Hasil Seleksi Dirut KBS, Wali Kota Surabaya: Saya Tak Mau yang Biasa-Biasa Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.