Berita Surabaya
Kejari Surabaya Pertemukan Bayi Terlantar Pada Orang Tuanya dalam Balutan Restorative Justice
Suasana haru saat Kejari Surabaya dalam gelaran penandatanganan Pakta Integritas Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suasana haru saat Kejari Surabaya dalam penandatanganan Pakta Integritas Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (5/9/2024).
Dimana dalam agenda yang digelar di Rumah Restorative Justice Omah Rembug Adhyaksa, Gedung Fakultas Unair lantai 3 tersebut mempertemukan bayi yang terlantar pada orang tuanya.
Perkara yang disorot melibatkan sepasang kekasih, Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah, yang dihadapkan pada situasi tragis.
Keduanya didakwa melanggar UU Perlindungan Anak terkait penelantaran bayi mereka yang baru berusia 3 bulan, setelah mengalami krisis finansial dan ketidakmampuan dalam merawat buah hatinya.
Dengan segala berat hati, mereka meninggalkan bayi tersebut di depan rumah orang tua Muhammad, menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.
Baca juga: Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur
Ali Prakosa Kasi Pidum Kejari Surabaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara Muhammad dan Nurul.
Mereka sebenarnya telah merencanakan untuk menikah, namun situasi berubah saat Nurul hamil di luar nikah.
Dalam keadaan yang penuh tekanan, pasangan ini memutuskan untuk hidup bersama di sebuah kosan tanpa memberi tahu keluarga.
Saat Nurul melahirkan, tantangan ekonomi mulai mendera mereka.
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Tiga Mahasiswa di Malang yang Saling Terlibat Adu Jotos Berakhir Bebas
"Saat itu, Nurul terpaksa cuti melahirkan, dan gajinya pun dipotong. Di sisi lain, Muhammad juga tidak lagi bekerja setelah kontraknya di McDonald's berakhir. Mereka kewalahan memenuhi kebutuhan bayi," tutur Ali Prakosa penuh empati.
Keputusan untuk meninggalkan bayi tersebut akhirnya diambil dalam keputusasaan, sebuah langkah yang pada akhirnya membawa mereka pada tuntutan hukum.
Meski awalnya orang tua Muhammad tidak mengetahui bahwa bayi yang ditinggalkan adalah cucunya sendiri, laporan mereka kepada pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian membawa pada pengungkapan identitas bayi tersebut.
Baca juga: Pria di Lamongan Curi Pakaian Milik Teman, Ending Kasus Ditempuh Jalur Restorative Justice
Namun, dibalik kekelaman kasus ini, harapan baru muncul. Keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Kejari Surabaya hadir sebagai jembatan penyelesaian, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga untuk kepentingan terbaik anak yang menjadi korban.
Surat perintah proses perdamaian (RJ-1) yang dikeluarkan tertanggal 5 September 2024, membuka jalan untuk penyelesaian di luar pengadilan, menghindarkan kedua orang tua dari tuntutan lebih berat, sekaligus memberikan ruang untuk refleksi dan perbaikan di masa depan.
Dalam suasana yang syahdu dan penuh kebijaksanaan, penandatanganan pakta integritas ini membawa pesan kuat bahwa restorative justice dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi bagi kasus-kasus yang melibatkan kesalahan individu yang berada dalam tekanan luar biasa.
Baca juga: Arti Kata Restorative Justice, Bisa Bikin Armor Toreador Bebas dari Hukuman KDRT Cut Intan Nabila?
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.