Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Diciduk Pengamen Waria Ngamuk di Apotek Viral, Ngaku Punya Mobil tapi Hidup Pindah-pindah

Pengamen waria yang sempat viral akibat aksinya saat melabrak pegawai apotek di Kembangan, Jakarta Barat akhirnya ditangkap pihak berwajib.

Tangkapan Layar YouTube TribunPekanbaru.com
PENGAMEN WARIA VIRAL - T (35) pengamen waria yang viral akibat aksinya saat melabrak pegawai apotek di Jakbar, Kamis (23/1/2025). Kini T akhirnya ditangkap pihak berwajib di Jakut pada Senin (3/2/2025). 

"Sebelum kasus ini viral, dia tinggal bersama teman-temannya. Namun setelah viral, dia tinggal tidak menetap dan sering berpindah-pindah, tidak bersama teman-temannya lagi," ungkapnya.

Baca juga: Septi Pengamen Cantik Dapat Rp100 Ribu 2 Jam, Suami Ngojek Merasa Bersalah Istri dan Anak di Jalanan

Mengaku punya mobil

Dalam video yang beredar, T juga sempat memamerkan kunci mobil yang disebut-sebut dibeli dari hasil mengamen.

Namun, polisi masih menyelidiki kepemilikan mobil yang diklaim oleh yang bersangkutan.

"Dia hanya membawa kunci mobil. Katanya mobil itu miliknya sendiri, tetapi kami masih mendalami hal tersebut," lanjut Taufik.

Dia menambahkan, saat mengamen T tidak membawa kendaraan dan lebih sering berjalan kaki untuk berpindah tempat.

"Dia ngamen tidak bawa mobil, makanya kami belum tahu apakah kunci itu benar atau tidak. Sampai sekarang belum ada temuan soal mobil tersebut," jelasnya.

T diketahui mengamen dengan berjalan kaki dari siang hingga malam. 

Rute T pun bervariasi, mencakup daerah Kembangan, Cengkareng, Kalideres, Tamansari, dan bahkan Tangerang. 

"Dia mengamen dengan berjalan kaki dari pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB. Rute berbeda-beda, enggak kembali ke jalan yang sama," tambah Taufik.

Pelarian T berakhir setelah polisi menerima informasi keberadaannya di sebuah kontrakan di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan kami amankan pada Senin (3/2/2025) siang di daerah Penjaringan, Kapuk Raya, perbatasan Cengkareng dan Penjaringan," ujar Taufik. 

Atas perbuatannya, T terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Saat ini, T ditahan di Polsek Kembangan dan pihak kepolisian masih mendalami insiden yang terjadi di apotek Kembangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved