Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN, TNI hingga Polri Ditiadakan Tahun ini? Menpan RB Beri Penjelasan
Isu gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan menjadi perbincangan di media sosial. Lantas apakah benar demikian?
TRIBUNJATIM.COM - Isu gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan menjadi perbincangan di media sosial.
Lantas apakah benar demikian?
Diketahui, Pemerintah saat ini sedang membahas gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Selain ASN PNS dan PPPK, TNI, Polri dan pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR.
Biasanya, pencairan gaji ke-13 dan THR ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Hanya saja, pemerintah saat ini belum mengeluarkan PP gaji ke-13 dan THR 2025 karena pembahasannya belum rampung.
Baca juga: Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Bakal Ditiadakan karena Efisiensi Anggaran, Benarkah? ini Kata Kemenkeu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan hingga saat ini tidak ada kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 seperti ramai beredar kabarnya di media sosial.
Saat ini, kata Rini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Bangka Pos.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.
Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," jelas Rini.
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.
Dari Adu Pinalti hingga Suara Pelatih Habis, Timnas U23 Indonesia Lolos Epik ke Final ASEAN Cup |
![]() |
---|
Paham Budaya dan Hukum di Jepang, Kunci Kelancaran dan Kenyamanan Aktivitas Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
Stok BBM di Sejumlah SPBU Bondowoso Kosong Imbas Penutupan Jalur Gumitir |
![]() |
---|
Apes Rio Ginting usai Ngaku Anak Polisi Demi Dapat Sebungkus Rokok dan Ancam Penjaga Toko |
![]() |
---|
13 ASN Dipecat Pakai Surat Resign Palsu Alasan Rawat Orangtua, Respons BKD Tidak Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.